Guna Tingkatkan PAD Raperda Pajak dan Retribusi Harus Dikebut

Sergapreborn Sampit – Kalteng
Pembahasan usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi dijanjikan akan dikebut agar selesai dan dilaksanakan secepat pada tahun ini.
“Kami akan memprioritaskan pembahasan terkait usulan Raperda ini agar pemerintah bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor yang sebelumnya tidak bisa dipungut,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo, Rabu 22 Maret 2023. Hal ini sebagai upaya untuk peningkatan PAD Kotim seperti halnya pajak di sektor usaha perkebunan yang selama ini semuanya masuk ke pemerintah pusat, namun dengan adanya Perda ini maka akan jadi dasar hukum bagi pemerintah untuk menarik pungutan. “Begitu juga dengan parkir insidentil. Pemerintah sudah bisa menarik pungutan ketika ada sebuah acara atau event di stadion. Selama ini kan tidak bisa memungut karena belum ada payung hukumnya,” tegasnya. Usulan raperda ini merupakan tindaklanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini juga sebagai upaya menuju kemandirian keuangan daerah yang selama ini masih sangat bergantung dari transfer dana alokasi pemerintah pusat. “Potensi pemasukan kita ini banyak, tetapi belum ada dasar hukum yang jelas. Walaupun nantinya Perda ini disahkan, saya yakin PAD semakin meningkat dan selanjutnya tergantung sumberdaya dari eksekutif untuk melaksanakannya,” pungkasnya.
(Kr)