Ciamis
Trending

Kades di Ciamis Minta Segera SK Revisi Perpanjangan Masa Jabatan Segera Turun

Sergapreborn Ciamis Kades di Ciamis berharap Segera  revisi surat keputusan perpanjangan masa jabatan segera turun.

Pemerintah resmi memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. “Kami sudah mendengar perpanjangan masa jabatan kepala desa. Memang belum ada penjelasan lebih detail. Kami tentu berharap surat keputusan segera turun,” kata Kepala Desa  Sukajaya , Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis, Helmi Purnama, kepada Sergapreborn.id Jumat, 31 Mei 2024.

Sesuai dengan aturan baru tersebut, Helmi Purnama bakal menjadi kepala desa hingga 2027.

Namun Helmi Menyampaikan,” Mudah Mudahan Semua Kades Di Ciamis Serentak Mendapatkan SK Perpanjangan, pasal nya di kabupaten Lain masih wilayah Jawa barat semua Kades langsung Mendapatkan SK Perpanjangan Dua Tahun Katanya. seraya menambahkan  salah satu contoh di kabupaten Bogor Semua Kades Mendapat SK Perpanjangan Sesuai UU Desa No 3 Tahun 2024.

Dia menambahkan, perpanjangan masa jabatan kepala desa, seiring ditetapkan Undang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Berkenaan dengan perpanjangan jabatan masa jabatan kepala desa,

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Ape Ruswandana mengatakan, tengah melakukan persiapan. “Sembari menunggu turunan perundangan dari kementerian, kami melakukan persiapan. Dengan demikian, ketika aturan pelaksanaannya turun semua sudah siap,” kata Ape usai menerima audiensi Paguyuban Pemuda Lembur Ciamis di Aula DPMD. Didampingi Kepala Bidang Pemdes, Andi Sopyandi,

lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut tidak otomatis, akan tapi melalui revisi surat keputusan (SK) Bupati. “Jadi, bukan SK baru, karena belum habis masa jabatan. Hanya revisi,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Ape, masih membahas persoalan apakah penyerahan putusan revisi diserahkan serentak untuk 258 kepada desa atau bertahap.

“Masih menjadi pembahasan. Termasuk juga untuk perpanjangan BPD. Mudah-mudahan segera tuntas,” tuturnya.

Sementara itu Kabid Pemerintahan Desa, DPMD Ciamis, Andi Sopyandi mengatakan, sebanyak 39 kepala desa tersebar 22 kecamatan, bakal berakhir masa jabatannya pada Desember 2024.

Kemudian, sebanyak 143 kepala desa hasil pemilihan tahun 2021, dan 76 kepala desa hasil pemilihan Tahun 2022.

“Semoga saja mekanisme perpanjangan segera turun,” tuturnya.

(Heri Hernawan)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button