Kerinci

Keluarkan Surat Edaran, Kemendikbud Ristek Tegaskan Wisuda Sekolah Bukan Kewajiban

Sergapreborn kab. Kerinci. Terkait pro-kontra acara wisuda yang digelar oleh satuan pendidikan mulai dari TK sampai dengan SMA, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) merespons dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada 23 Juni 2023.

Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Sekjen Kemdikbud Ristek, Suharti, ini berisi imbauan kepada dinas provinsi, kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan se-Indonesia terkait polemik tersebut.

Dalam surat edaran tersebut, Kemdikbud Ristek menegaskan tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus. Kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid.

“Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemdikbud Ristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid,” tegas Suharti dalam keterangan pers.

Sehingga Surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah menguatkan Surat Edaran Nomor : S.3478/ Disdik.3.1/ XII/ 2022 tertanggal 14 Desember 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Prov.Jambi ditujukan kepada Kepala SMA dan SMK di prov.Jambi tentang Larangan pungutan di sekolah, dengan 3 item :
1). Dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun disatuan pendidikan, seperti dana OSIS, dana Pramuka, dana Ekstrakurikuler, dan dana Komite.
2). Apabila satuan pendidikan melaksanakan maka harus berpedoman Permendikbud Nomor 75 tahun 2020 tentang Komite sekolah yang bersifat sumbangan sukarela berdasarkan program dari kerja Komite sekolah.
3). Apabila sekolah melaksanakan hal-hal yang dilarang oleh Perundangan yang berlaku, maka Dinas Pendidikan akan memberikan tindakan tegas baik secara administrasi dan secara hukum.

Dari penelusuran awak media SERGAPreborn di sekolah-sekolah wilayah kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh disinyalir masih terdapat pemaksaan yang dilakukan pihak sekolah kepada para pelajar membayar uang yang cukup besar pada acara pelepasan peserta didik yang lulus dan harus membayar uang Komite yang tertunggak pada saat ujian akan berlangsung, mirisnya lagi ada penegasan dan ancaman gagal mengikuti ujian, Raport bahkan ijazah yang ditahan pihak sekolah. Semuanya berkedok keputusan Komite sekolah.

( Sergapreborn )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button