Ketua FKPK RI Kalteng Tuding Penegak Hukum di Kotim Terkesan Tebang Pilih

Sergapreborn. Sampit – Kalteng. Deretan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sudah pernah ditangani oleh penegak hukum kususnya Kejaksaan Negeri Kotim, tampahnya hingga saat ini belum ada kejelasan dan tidak ada satupun yang terseret zeruji besi.
Pasalnya ada puluhan perkara dugaan korupsi yang sempat beredar dimedia tidak ada yang berlanjut seperti ditelan bumi.
Karyani, Ketua Forum Komonikasi Pewarta Kepolisian Republik Indonesia ( FKPK RI ) Perwakilan Kalimantan Tengah kepada media ini Senin 5 Mei 2024 mengatakan, Deretan perkara dugaan korupsi yang sempat ditangani penegak hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur, hingga saat ini tidak ada satupun tersangkanya berlanjut kezeruji besi, kata Karyani.
Seperti yang kita lihat bersama selama ini dari deretan perkara dugaan korupsi yang melibatkan orang penting dilingkungan Perintah daerah maupun lain lainya pertanyaanya ada apa dan kenapa? Kalau perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kotim, tidak cukup bukti seharusnya ada Surat Perintah Penghentian Perkara SP3, atau memang ada persekongkolan antara para oknum didalamnya sehingga perkara tersebut mandek dan dipeti eskan, ungkap Karyani.
Selain itu juga saat itu perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kotim, bahkan pada saat itu beberapa kali dilanhsir diberbagai media diantaranya pengadaan baju dinas, pada dinas pendidikan, dan perekrutan tenaga honorer, Sirkuit, diJalan Jendral Sudirman, Km 6 hingga perkara pada dinas PUPR maupun dugaan korupsi proyek pasar yang terletak di Kecamatan Kotabesi, bahkan dari beberapa perkara tersebut yang sempat ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotim, ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada saat itu, namun sangat disayangkan pusaran dugaan korupsi itu tidak ada satupun tersangka hingga mendekam dizeruji besi.
Saya berharap kepada pihak Kejaksaan Agung, di Jakarta kiranya dapat membuka kembali atas dugaan korupsi yang melibatkan beberapa orang penting dilingkungan Pemeritah Kabupaten Kotawaringin Timur, hingga tuntas demi keadilan dan suoremasi hukum yang berlaku.
( Kus )