Beranda Kalimantan Tengah Majelis Hakim Memvonis Terdakwa Kasus Narkotika Jenis Sabu 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Memvonis Terdakwa Kasus Narkotika Jenis Sabu 6 Tahun Penjara

4
0
Kasus Narkotika
Sergapreborn,Sampit – Kalteng. Terdakwa kasus Narkotika jenis sabu, Samsudin alias Udin dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Senin 13 Desember 2001.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

Sementara sebelumnya terdakwa terancam hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara atas kasus sabu.

Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara dalam vonis.

Menanggapi putusan tersebut penuntut umum dan terdakwa masing-masing menyatakan menerima. “Saya terima yang mulia,” tandas terdakwa.

Senin, 22 November 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan 8 September 2021 pukul 17.30 Wib di Jalan Parto Muksin, RT 22 RW 5 Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang ditemukan dari penjual es itu sabu sebanyak 13 paket, dan uang sebesar Rp3.250.000.

Fakta sidang, terdakwa mengaku baru 2 bulan sebagai pengedar sabu, di mana uang yang turut diamankan berasal dari hasil jualan sabu.

Terdakwa beli sabu dengan seorang bandar bernama Amang (DPO) yang kini tidak tahu keberadaannya.

Dari catatan kriminalnya kalau terdakwa sudah pernah berurusan dengan hukum pada 2017 lalu atas kasus sabu dan kala itu dihukum 4 tahun penjara,”pungkasnya.
( Sr )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini