Ciamis

Penyuluhan Jasa Ke uangan Di Desa Purwasari, Didi Irawadi, Waspada Pinjol Ilegal

Sergapreborn Ciamis Penyuluhan jasa keuangan waspada Investasi dan pinjaman Online ilegal, Didi Irawadi Syamsuddin SH L.LM anggota DPR RI komisi X1 dapil Jabar X yang meliputi daerah pemilihan Kuningan, Ciamis Banjar, Pangandaran, bersama Otoritas jasa keuangan ( OJK ) cabang Tasik Malaya, tanggal 3 Mei 2024 bertempat di GOR Desa Purwasari Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat.

Didi Irawadi Syamsuddin SH L.L.M menyampaikan bahwa saat ini Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas ) Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah memblokir 585 pinjaman dalam jaringan atau online ( pinjol ) ilegal dan konten pinjaman pribadi ( pinpri ) pada periode Februari-Maret 2024.

Satgas merinci yang diblokir itu terdiri dari 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs web dan aplikasi, 48 konten pinpri, serta 17 entitas. Mereka diblokir karena melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi,” paparnya.

“Adapun 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal tersebut terdiri dari: Satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit,13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, Dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin,
Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin, dengan demikian sejak 2017 hingga Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol dan pinpri, juga 251 entitas gadai ilegal.

Satgas juga mengingatkan kembali agar masyarakat selalu berhati- hati, waspada dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” ungkapnya.

Lebih lanjut menurut Didi Irawadi, pada periode Januari-Februari 2024, Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjol ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

“Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menekan ekosistem pinjol ilegal yang masih meresahkan di lingkungan Masyarakat Umum,” Pungkasnya.

( Ule )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button