Ditetapkannya Undang Undang Revisi Desa, Bagaimana Nasib Perangkat Desa ?

Sergapreborn Nasional Pentingnya Kejelasan Status Perangkat Desa dalam Revisi Undang-Undang Desa
Pembahasan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa oleh Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada awal bulan Februari 2024 telah selesai.
Namun, disayangkan bahwa dalam agenda tersebut tidak termasuk pembahasan terkait kejelasan status dari perangkat desa.
Perangkat desa adalah pegawai yang diangkat langsung oleh kepala desa untuk membantu dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Saat ini, status perangkat desa masih belum jelas karena mereka tidak termasuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pentingnya kejelasan status perangkat desa dalam revisi Undang-Undang Desa adalah sebagai berikut:
- Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan:
Status yang jelas bagi perangkat desa akan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik dan menjamin kesejahteraan mereka, termasuk hak-hak seperti penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan sosial.
- Kualitas Pelayanan Publik:
Dengan status yang jelas, perangkat desa dapat bekerja dengan lebih profesional dan berintegritas dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat desa.
- Stabilitas Kepengurusan Desa:
Kejelasan status perangkat desa akan membantu meningkatkan stabilitas kepemimpinan dan kepengurusan di tingkat desa, mengurangi potensi konflik dan ketidakpastian.
- Kesinambungan Program Pembangunan
Perangkat desa yang memiliki status yang jelas dapat berkontribusi secara lebih efektif dalam implementasi program-program pembangunan di desa.
Meskipun perangkat desa melakukan tugas sehari-hari seperti pegawai pemerintah, regulasi terkait status mereka tidak diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Regulasi mengenai perangkat desa terdapat dalam Pasal 48 hingga 53 Undang-Undang Desa, yang mengatur prosedur pengangkatan, kewajiban, dan larangan.
Hak-hak perangkat desa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2019, yang mengatur besaran gaji dan tunjangan yang mereka terima.
Namun, hingga saat ini, status perangkat desa belum mendapatkan kejelasan apakah akan masuk sebagai PNS, PPPK, atau berdiri sendiri sebagai Aparatur Pemerintah Desa (APD).
Pengangkatan perangkat desa menjadi PPPK dengan mekanisme kerja dan penggajian seperti PNS pernah disinyalir oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, namun hal ini belum dipastikan.
Dalam rangka mencapai peningkatan kualitas pemerintahan desa dan kesejahteraan perangkat desa, penting bagi pemerintah untuk segera memberikan kejelasan terkait status perangkat desa melalui perubahan undang-undang yang tepat.
Hal ini akan membantu meningkatkan efektivitas dan profesionalisme pelayanan publik di tingkat desa serta menjamin kesejahteraan mereka sebagai bagian penting dari pemerintahan lokal.
***Har