Kalimantan Tengah

Satreskoba Polres Kotim Ringkus Bandar Sabu Barang Bukti 100 Gram

Sergapreborn Sampit – Kalteng

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus bandar sabu yang diketahui berinisial S (26) di Jalan Merbabu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Senin, 1 Mei 2023.

Kasat narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko kepada media ini mengatakan, pelaku ditangkap setalah mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku ada mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Dari informasi itulah kami langsung melakukan penyelidikan sesuai dengan petunjuk. Hingga menemukan pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor langsung kami tangkap,” kata Bagus, Kamis, 4 Mei 2023.

Setalah pelaku diringkus, petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan Polisi berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 100 gram sabu yang disimpan dalam sebuah bungkus roti.

“Saat itu pelaku sempat membuang barang bukti tersebut kedalam selokan yang ada di TKP. Namun, berhasil kita temukan,” ujar Kasat.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainya yaitu 1 bungkus plastik klip besar, 1 buah handphone, 1 buah sepeda motor yang dikendarai pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.

“Saat ini pelaku bersama barang buktinya sudah kami bawa ke Mapolres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” beber Kasat.

Atas perbuatannya bandar narkoba ini akan di sangkakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Kr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button