Ciamis
Trending

Senang Dapat Tunjangan Anak Istri-Pensiun, Kades Di Ciamis “Kami Kerja Full Time”

Sergapreborn Ciamis Sekretaris DPK Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis Jawa Barat `
Asosiasi Aparatur Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Ciamis Jabar, Helmi Purnama  menyambut baik pemberian tunjangan anak dan istri serta tunjangan pensiun untuk kepala desa (kades).

Tunjangan ini berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) yang baru disahkan Presiden Joko Widodo.
Menurut Helmi, para kades pantas untuk mendapat tunjangan yang setara Aparatur Sipil Negara (ASN) itu. Sebab, kata dia menilai, kerja kades lebih berat daripada ASN pada umumnya.

.”Jam kerja kami kan 24 jam. Tunjangan ini memang menjadi kewajiban dan perhatian pusat. Apa bedanya dengan ASN? Bahkan lebih besar tanggung jawab kami di tengah masyarakat,” ujar Kepala Desa Sukajaya ini yang ada di daerah wilayah Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis ,kepada Sergapreborn.id (4/5/2024).

Selama menjabat, kepala desa memiliki kewajiban melaksanakan tugas administrasi dan tugas sosial. Selain itu, Kata Helmi  melanjutkan, kepala desa juga memiliki tugas pembinaan kepada para pegawai dan kepada masyarakat.

“Selama ini kan tunjangan kepala desa kami terima hanya sebatas kebijakan pembayaran penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan jabatan. Itu tidak seberapa dengan beban tugas kami,” Sambung nya.

Menurutnya, pemberian tunjangan anak istri dan tunjangan uang pensiun itu perlu segera direalisasikan sesuai dengan revisi UU Desa.

“Asalkan tidak bertentangan dengan perundangan lainnya. Ya, kami menyambut baik kebijakan pemerintah pusat. Ini menjadi kewajiban pemerintah juga dalam memberi perhatian kepada para kepala desa,” urainya.

Kades Sukajaya ini menilai pemerintah sudah melakukan kajian dan tolok ukur dalam menyikapi pemberian tunjangan tersebut. Jadi, bukan semata-mata untuk mencegah kades melakukan korupsi.

“Niat dan sikap korup ini kan hanya di kalangan oknum saja. Pada prinsipnya di desa itu jabatan pengabdian. Banyak kok kades tiga periode tidak ada persoalan hukum. Tindakan korup itu kan tergantung oknum,” Ujarnya

Menurutnya, sejumlah kasus korupsi yang terjadi karena pemahaman kades yang lemah dalam mengelola dana desa. Dia membantah banyak kades yang korupsi demi menambah penghasilan untuk keluarga, apalagi menyiapkan dana pensiun.

“Selama ini tidak ada kades korupsi demi tunjangan anak istri atau karena faktor kebutuhan atau karena gaji kurang. Itu karena tidak paham saja mereka,” klaim Helmi.

Dia mengatakan jabatan kepala desa adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan tugas pengabdian kepada masyaraka. Maka, kerja-kerja mereka itu harus mendapatkan penghargaan oleh pemerintah pusat.

Selama ini kepala desa sering dipandang sebelah mata. Bahkan, Kades Sukajaya ini melanjutkan, pendapatan kepala desa sangat berbeda dengan pendapatan ASN pada umumnya.

“Kami ini pejabat bukan, ASN bukan. Jadi memang harus ada tunjangan, kades ini ladang pengabdian. Adanya tunjangan ini bisa juga meningkatkan kualitas pelayanan ke masyarakat. Di mana kita ini ingin membangun desa bukan desa membangun,” tandas Helmi Purnama Yang Menjabat Sekretaris DPK Kecamatan Rajadesa ini.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani revisi UU Desa yang mengatur uang tunjangan anak, istri, dan pensiun. Nilai uang pensiun untuk kepala desa diatur kemudian lewat peraturan pemerintah.

“Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa. Tunjangan nantinya diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

( Lii Romli )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button