Sosialisasi Parkir Berlangganan, Ipah Hudaifah S.Pd anggota DPRD Kab. Ciamis

Ciamis Sergapreborn Sosialisasi parkir berlangganan,Ipah Hudaifah S.pd anggota DPRD bersama Dinas Perhubungan (Dishub ) Kabupaten Ciamis, rabu tanggal 17/5/2023 bertempat di aula kantor Desa Bayasari Kecamatan Jatinagara.
Ipah Hudaifah S.pd anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Fraksi Partai PKS sebagai narasumber dalam pemaparanya menyampaikan bahwa parkir berlangganan adalah retribusi parkir yang di pungut selama 1 ( satu ) tahun atau sama dengan masa berlakunya pajak kendaraan bermotor, yang bersangkutan sebagai pembayaran atas penyedia atau pelayanan tempat parkir di tepi jalan umum yang di sediakan oleh pemerintah daerah. perda nomer 7 tahun 2020 tentang perubahan ke dua atas peraturan Daerah Kabupaten Ciamais nomer 13 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
“Parkir berlangganan adalah suatu program kerja pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis untuk meningkatkan pendapatan asili Daerah dari sektor retribusi parkir dengan menerapkan pola pemungutan dan manajemen pengelolaan yang efektif dan efisien,” katanya.
Sasaran subyek parkir berlangganan menurut Ipah Hudaifah adalah setiap kendaraan bermotor yang ber plat nomer Ciamis, atau kendaraan luar Kabupaten Ciamis yang secara sukarela menjadi peserta parkir berlangganan.
Untuk palayanan parkir berlangganan di laksanakan di setiap lokasi parkir dan tidak berlaku pada lokasi parkir wisata, gedung pertemuan yang di kelola oleh pemda,sarana olah raga, hiburan, Rumah sakit , tempat ibadah, Mall, toko modern dan Rumah makan,” tuturnya.
“Untuk tarif parkir berlangganan pertahun bagi kendaraan roda 2 sebesar Rp 20.000, kendaraan mobil penumpang sedan/mini Bus Rp 40.000, kendaraan mobil barang Bus/ truk Rp 60.000 dan untuk parkir berlangganan pembayaranya bisa langsung ke Dishub atau di tempat tempat yang telah di tunjuk berdasarkan keputusan Bupati Ciamis.
Adapun titik parkir berlangganan tepi jalan umum di Kabupaten Ciamis di antaranya, Kecamatan Cimaragas, Sindangkasih, Punumbangan, Kawali, Cipaku, Rajadesa, Rancah, Banjarsari, Cibadak dan Cicapar,” pungkasnya.
( Ule Sulaeman )