Waoooo! Diduga Kuat di SMPN 1 Sampit Ada Pungli Berkedok Perpisahan Siswa

Sergapreborn. Sampit – Kalteng. Dugaan Pungli Alias Pumgutan Liar disekolah masih sering terjadi, meski sering kali mendapatkan teguran keras dari berbagai pihak tampaknya tidak kurang akal para oknum tersebut menyiasati dengan berbagai cara, terbukti dari pengakuan sejumlah orang tua siswa yang mengeluhkan adanya praktik pungutan uang perpisahan Kelas IX di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Sampit, Kecamatan Mentawabaru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur,
Sumber informasi yang diperoleh media ini Rabu, 16/04/2025, kepada orang tua siswa yang meminta untuk tidak disebutkan namanya mengatakan, Membenarkan adanya pungutan sejumlah uang yang berdalih untuk biaya perpisahan siswa Kelas IX preode 2024/2025, meski pungutan itu tidak begitu besar akan tetapi saya rasa sangat memberatkan bagi orang tua siswa yang tidak mampu, ungkapnya.
Dapat dibayangkan jumlah siswa SMPN 1 yang rencananya akan perpisahan untuk satu ruangan kurang lebih ada 35 siswa dan semuanya ada 9 ruangan berapa uang yang terkumpul untuk biaya perpisahan tersebut, imbuhnya.
Sementara menurut Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur,
Ir.Parningotan Lumban Gaol, ketika dikonfirmasi media ini Kamis 17/04/2025, dikantornya mengatakan, menanggapi adanya dugaan pungutan yang berkedok diperuntukan untuk anggaran perpisahan siswa
Kami sudah dari jauh hari pernah mengingatkan semua sekolah mulai dari SD dan SMP untuk tidak pernah melakukan pungutan uang dari siswa dengan alasan apa pun termasuk perpisahan yang dibalut dengan kata kata program komite sekolah hasil kesepakatan dengan orang tua siswa”
Hal ini sebagai langkah serius kita untuk membuat sekolah benar benar berbiaya murah, itu prinsip utama kita
Bila pun harus tetap melakukan perpisahan maka boleh dilaksanakan dengan sederhana disekolah tentu dengan biaya dari pihak ke tiga tanpa melibatkan dana dari orang tua siswa
Misalnya komite bisa melakukan pencarian dana dari corporate atau dana CSR silakan dengan kreasinya tentu sesuai aturan dan perundangan asalkan jangan sampai melanggar aturan hukum
Sehingga dalam kesempatan ini kami tegaskan bahwa dilarang keras menghimpun dana dari siswa untuk kegiatan perpisahan atau sejenianya,
Apabila masyarakat ada menemukan hal ini maka sebaiknya bisa melaporkan ke kami di DPRD,ke dinas pendidikan, dan juga ke penegak hukum,; pungkasnya.( Ky )