Banten

100.000 Anggota PABPDSI Siap Gelar Aksi Nasional di Depan Istana Presiden

Banten Sergapreborn – Sedikitnya sekitar 100.000 orang anggota BPD yang tergabung dalam Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) akan menggelar aksi nasional, dipusatkan di depan Istana Presiden dan depan Gedung MPR/DPR RI di Jakarta, pada Kamis (16/02/2023) nanti.

Peserta Aksi Nasional terdiri dari Pengurus Pusat, Provinsi, Daerah, Kecamatan dan BPD Seluruh Indonesia. Bersatu, Berjuang dan Bermartabat !!!

Dalam rilis yang diterima media disebutkan, sesuai Amanat Rapimnas BPD Tahun 2020, Rakernas BPD Tahun 2021, Rakornas BPD Tahun 2022 dan Rakor via Zoom menyikapi 9 Tahun UUDesa, PABPDSI memutuskan wajib
memperjuangkan 9 tuntutan menuju Pemerintahan Desa baik, profesional dan bermartabat.

Kesembilan tuntutan PABPDSI tersebut yakni:
1.Mendorong Prolegnas tentang Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi
Pemerintahan Desa,

  1. Menyetujui perubahan diketentuan umum tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes);
  2. Pasal 23 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa bukan
    Pemerintah Desa;
  3. Hak Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Desa yang mandiri dan akuntabel;
  4. Presiden melalui Menteri Desa PDTT memberikan hak keuangan kinerja pengawasan Dana
    Desa sebesar 3% dan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD dari Dana Desa sesuai amanat
    pasal 113 bagi BPD yang disalurkan ke setiap desa seluruh Indonesia;
  5. Memberikan jaminan sosial, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kepada Anggota BPD
    sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku di Republik Indonesia;
  6. Mendorong revisi Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD disesuaikan dengan kondisi sekarang;
  7. Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Logo resmi Skala Nasional BPD atau DPRDesa yang telah diajukan oleh PABPDSI pada tahun 2021.
  8. Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Edaran kepada Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Provinsi terhadap
    Pemerintahan Desa sesuai dengan Amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 114 yang
    didalamnya termaktub peningkatan kapasitas, manajemen pemerintahan, bantuan keuangan, pendampingan dan bantuan teknis.
    Mengingatkan kepada Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan
    Kabupaten/Kota bahwa Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia
    semata-mata berjuang untuk mewujudkan Pemerintahan Desa yang baik, profesional dan
    bermartabat.

Dalam rilis itu juga ditegaskan, pada saat ini PABPDSI merupakan Organisasi Perjuangan anggota Badan Permusyawaratan Desa di Indonesia yang telah paripurna dengan Suprastruktur dari pusat
sampai tingkat kecamatan terbesar di Indonesia mempunyai tanggung jawab besar untuk
memperjuangkan hak-hak anggota BPD di seluruh Indonesia.

Disebutkan, Pengurus Provinsi yang tidak bergabung di Jakarta melakukan Aksi di Pemerintahan Provinsi seluruh Indonesia dengan kapasitas 3.000 peserta. Hal yang sama juga bakal dilakukan Pengurus Daerah (Kabupaten/Kota).

Begitupun Pengurus Daerah (kabupaten/kota), meminta rekomendasi Bupati/Walikota
dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Ketua DPR Republik Indonesia.

Terkait rencana tersebut Koordinator Lapangan Aksi Nasional Yuce Hengki Sadok telah melayangkan surat yang ditandatanganinya dengan Nomor : 01 / AKSI9UUDESA / PABPDSI / PUSAT / II / 2022, ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua MPR RI,
Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Desa PDTT RI,
Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI, Ketua dan Anggota Komisi V DPR RI,
Ketua Fraksi DPR RI,
Gubernur Seluruh Indonesia, Ketua DPRD Provinsi seluruh Indonesia, Bupati/Wali kota seluruh Indonesia, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada :

  1. Ketua Umum PABPDSI;
  2. Pengurus Provinsi, Daerah (Kabupaten/Kota), Kecamatan sebagai Instruksi.

Perihal rencana aksi PABPDSI itu dibenarkan oleh Karno, wakil Koorlap nasional pada aksi PABPDSI yang akan datang tersebut.

“Ok. Kang rilis itupun tadi pagi dah kami sampaikan kepada Dirjend Bina Pemdes Kemendagri,” kata Karno lewat pesan WhatsApp, Jum’at (10/02/2023) malam. (AR)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button