Bebasnya Galian C Diduga Tak Memiliki Ijin

Sergapreborn ” – Lirik Indra giri hulu Riau, bebasnya galian C diduga adanya pembiaran tepatnya di lokasi jalan lintas timur desa redang Seko kecamatan lirik kabupaten Indragiri hulu Riau 6 September 2022. Dalam kegiatan tersebut terpantau wartawan dan LSM Topan RI Sarijan Wijaya.
Menurut LSM ini, diduga telah melanggar hukum pasal 98 Ayat (1) undang – undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup , dengan ancaman penjara paling singkat (3) tahun dan paling lama (10 ) tahun dan denda paling sedikit Rp ( 3) miliar dan paling banyak Rp ( 10) miliar,
Masih Menurut LSM Topan RI ” Diminta penegak hukum setempat ( Polsek Lirik) ada penindakan terhadap kegiatan galian C tersebut.
Juga Diminta Pihak kepolisian untuk melakukan penindakan tegas dengan adanya galian C yg diduga Ilegal tidak mengantongi izin jelas yang jelas,” UJar Sarijan Wijaya.
Ditempat Terpisah , selain itu juga dari masyarakat pak Udin, juga mengatakan kepada wartawan ” bahwa tanah galian C diduga di perjual belikan ke pihak Perusahaan, PT GH Bharito yang lokasinya tak jauh dari lokasi galian C dan sebagian lagi dijual kepihak masyarakat yang angka nominal nya belum diketahui berapa besar kecilnya per mobil dum truk,” kata dia.
Diminta tanggapan kepolisian Lirik ” menjelas bahwa prihal galian C tersebut untuk bikin perumahan warga dan tak mungkin dari warga akan meratakan tanah dengan cangkul dan apabila dijual belikan itu dikarenakan dari pihak pengelola galian C juga membutuhkan biaya operasional,” Katanya.
Sementara itu pengelola galian C atas nama Napid, “mengatakan bahwa dirinya mempunyai Izin galian C yang masih dalam proses pengurusan dan sambil menunggu Izin galian C di keluarkan pada hari Senin, pihak nya sudah melakukan pengelolaan galian C terlebih dahulu,” Katanya, ketika dikonfirmasi kembali pihak pengelola ,tidak bisa menunjukkan Izin tersebut
(Khairul Anam)