Ciamis

Berdalih Himpitan Ekonomi, FI Gondol Motor Tetangga

Ciamis – sergapreborn

Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Banjarsari.

Pelaku berhasil di tangkap oleh anggota Reskrim Polsek Banjarsari pada Kamis, 15 April 2021, dini hari.

“Pelaku berinisial Fi (22) warga Desa Sindangsari. Penangkapan dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Banjarsari,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Afrizal Wahyudi Achmad, S.I.K., saat ditemui di Mapolres Ciamis, Sabtu (17 April 2021).

Iptu Afrizal mengatakan, pelaku ini mencuri kendaraan roda dua milik tetangga desa. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sudah mengamati target kendaraan yang akan diambilnya. Dimana kendaraan tersebut tidak pernah di masukan kedalam rumah.

“Motor yang dicuri pelaku adalah milik Slamet tetangga dari Fi. Saat menjalankan aksinya, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan menggunakan kunci rumah yang biasa korban taruh di depan rumah. Ketika masuk itulah, pelaku melihat kunci motor yang berada di kursi, kemudian dibawalah motor korban itu,” katanya.

“Pelaku melakukan perbuatan ini lantarah terhimpit masalah perekonomian untuk kebutuhan hidup, lantaran dia sedang tidak bekerja,” tambahnya.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” terang Afrizal.

Iptu Afrizal berpesan kepada seluruh masyarakat kususnya di wilayah Kabupaten Pangandaran dan Ciamis agar berhati-hati dalam memarkir sepeda motornya. Hindari parkir diluar rumah tanpa ada pantauan dan pengawasan.

“Yang paling penting adalah mari bersama- sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.”pungkasnya.

Raymond.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button