Beranda Tasikmalaya Bidang Psda Diduga Loloskan Proyek Tidak Sesuai Gambar Rencana

Bidang Psda Diduga Loloskan Proyek Tidak Sesuai Gambar Rencana

4
0
Proyek
Tasikmalaya, Sergapreborn Dalam menanggapi dugaan tindakan penyimpangan pada pekerjaan proyek Kegiatan Pemerintah anggaran Tahun 2022 dibawah kendali Bidang Psda Dinas Pekerjaan umum dan tata ruang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman lingkungan hidup kabupaten Tasikmalaya diduga ada kongkalingkong, seperti yang diberitakan media “Sergapreborn” edisi minggu lalu yang berjudul “( kontraktor pelaksana proyek diduga curi kesempatan saat pengawas lengah )”

hal tersebut tentang adanya dugaan terjadinya penyimpangan kegiatan pisik dan praktek pinjam bendera pada pelaksanaan pekerjaan proyek pembuatan talang duduk di salah satu lokasi nama paket kegiatan DI.Nangewer Wilayah Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya.

Mengenai kejadian tersebut berawal dari temuan hasil investigasi awak media dilokasi proyek saat pelaksanaan yang diduga terdapat beberapa kejanggalan diantaranya pengerjaan cor beton talang duduk hanya dipasang besi satu lapis dengan jarak tulang sampai kurang lebih 30 cm, dan menggunakan besi 10 mm yang biasa di istilahkan ukuran banci, kurang lebih nya sama dengan besi ukuran 8 mm, serta bagian lantai yang sebagian dipasang besi dengan menempel ke tanah langsung ditutupi cor tanpa ada lapisan bantalan atau lantai kerja, sehingga diduga hasil pekerjaan nya tidak berkualitas lebih jauh hal itu dilakukan dengan sengaja demi mendapatkan keuntungan pribadi, atau dampak dari pengeluaran biaya sewa bendera.

Hal itu berdasarkan keterangan pengakuan pihak pengawas “Agus” saat diminta penjelasan nya, dirinya membenarkan atas adanya kejadian kesalahan yang dianggap tidak sesuai gambar acuan pelaksanaan, dan menurutnya sudah dilakukan pengalihan pekerjaan dari perhitungan kekurangan perbedaan gambar dengan ditambahkan ke panjang.

“Saat pelaksanaan di mulai pengerjaan pihak pelaksana lapangan sebelumnya tidak ada pemberitahuan kepada saya, namun setelahnya diketahui adanya kesalahan pekerjaan yang tidak sesuai gambar dari perhitungan volume yang terpasang maka kekurangan nya di alihkan dan ditambahkan ke panjang” terangnya.

Direktur perusahaan Cv.Revana Agra Abadi “Fauzi” sewaktu dipertanyakan Awak media “Sergapreborn” melalui Telepon WhatsaAp menyatakan, mengenai adanya kesalahan pada pekerjaan proyek DI.Nangewer beralasan kalau dirinya mengetahui dari “Miftah” yang diduga sebagai pihak ke 4 yang meminjam perusahaan atau selaku Sub pekerjaan proyek tersebut, bahwa katanya untuk hal itu sudah dibereskan dengan Dinas dilapangan

.”Untuk hal itu menurut “Miftah sudah di bereskan oleh Dinas dilapangan, lebih jelasnya silahkan saja tanyakan langsung ke Dinas kang”, ungkapnya.

menanggapi persoalan tersebut seorang pemerhati kegiatan pemerintah dan juga sebagai Ketua Team 7 Lembaga pemantau Pemerintah Negara Republik Indonesia “Burhan Soejani” Minggu (22/08) saat ditemui di Kantornya menyatakan, untuk kegiatan pemerintah anggaran Tahun 2022 kami sudah banyak mendengar kejadian-kejadian semacam ini, tidak heran lagi dengan adanya proyek yang diduga melanggar atau menyimpang dari aturan yang telah di syahkan atau yang disebut perjanjian kontrak kerja komitmen dalam proyek kegiatan pemeritah,itu hanya dijadikan pegangan saja, pada kenyataannya dilanggar demi mendapatkan keutungan besar, namun ironisnya apabila pihak Dinas lalai dalam menjalankan kewajibannya, akan otomatis mereka tetap meloloskan hasil pekerjaannya dan diterima begitu saja, hal itu patut diduga mereka ikut bermain dengan para pelaku jasa kontruksi sehingga mereka tidak mampu tegas dalam menjalankan fungsi sebagai kewajibannya, maka ketika dilapangan ditemukan adanya dugaan kecurangan pencurian volume pun,mereka hanya cukup dengan mensiasati agar tidak ada kerugian bagi pihak pengusaha, sehingga apapun alasanya pihak penerima hasil pekerjaan meloloskan hasil pekerjaan begitu saja tanpa meperdulikan gambar rencana dan kualitasnya.

Vidio Wawancara

Kepala Bidang (PSDA) juga selaku PPK kegiatan “Taryo” kepada “Sergapreborn” minggu lalu memaparkan, setahu kami saat itu pihak pengawas “Agus” tidak diberitahu sebelumnya kalau pekerjaan sudah terpasang, maka itu mutlak kesalahan mereka yang melaksanakan karena tidak ada komunikasi atau pemberitahuan terlebih dahulu, namun menurutnya hal itu sudah hitung ulang volume yang terpasang, untuk kekurangan yang tidak sesuai gambar di alihkan dan ditambahkan ke panjang agar hitungan volume dapat terpenuhi,

acuannya ke adendum perubahan kontrak, dengan berdalih yang penting kualitasnya bisa memungkinkan, namun dirinya saat ditanyakan siapa nama direktur perusahaan tidak memberikan informasi dengan alasan nanti dilihat dulu.

“Tatkala itu agak susah dilakukan perbaikan mengingat apabila itu dibongkar bisa menimbulkan keterlambatan waktu dan kerugian, maka selama itu kontruksi tidak terganggu dan ada prosudur sesuai aturan yang membolehkan di ademdum perubahan kontrak, lalu sepakat kita hitung ulang pekerjaan baik kondisi besi yang tidak sesuai hingga akhirnya terjadi pengalihan penambahan volume dengan dituangkan dalam ademdum kontrak yang penting memenuhi angka volume nya”

“Pada saat exit MC Nol kita sudah jelaskan gambar nya seperti ini, jadi yang pasti itu sudah keluar dari gambar awal ketika pekerjaan dilaksanakan, tapi mereka masih ada niat baik untuk memperbaiki,dan mungkin dengan berbagai pertimbangan itu yang bisa kami lakukan jadi diputuskan volume nya ditambah, di hitung ulang dengan catatan kontruksi masih memungkinkan hingga disesuaikan volume sesuai kontrak, dan bila itu subkon pekerjaan jelas tidak boleh karena saya saat penandatanganan kontrak direktur hadir,namun siapa direkturnya nanti harus dilihat dulu “,pungkasnya.

(Adhera)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini