Di Ingatkan Bupati Ciamis Agar Para ASN Tidak Berpergian Pada Liburan Nataru
Sergapreborn Siamis Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, ASN Pemerintah Kabupaten Ciamis akan mengikuti arahan pemerintah pusat dengan menerapkan peraturan Inmendagri 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Natal dan Tahun Baru.
Hal ini disampaikan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya pada rapat koordinasi bersama unsur Polres dan Kodim 0613 Ciamis di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Kamis (16/12/2021).
Kebijakan yang diterapkan tersebut salah satunya dengan menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
“Rekayasa dan antisipasi PKL di pusat-pusat keramaian demi menghindari kerumunan, seluruh satuan keamanan daerah termasuk Pol PP dan Linmas diminta dapat menertibkan prokes di titik-titik Keramaian yang dapat memicu kerumunan,” jelas Bupati Herdiat
Herdiat juga mengingatkan agar para ASN tidak bepergian pada libur Natal dan Tahun Baru mendatang.
“ASN agar tidak bepergian saat Nataru, manfaatkan hari libur untuk lebih dekat bersama keluarga di rumahnya masing-masing,” tuturnya.
Untuk kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan ia menegaskan agar meniadakan kegiatan apapun. Kecuali pameran produk UMKM, dengan kapasitas maksimal 75 persen, “pungkasnya
Heryadi