Diduga Camat Tambun Selatan Terima Upeti Dari Pedagang Kaki Lima (PKL)

Kabupaten Bekasi,-Sergapreborn Diduga Camat Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Terima Upeti dari pedagang kaki lima (PKL) Jumat 6/9/2024.
Pada dasar awal Kecamatan Tambun Selatan dilakukan rehab total melalui Anggaran APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023 adanya larangan tidak boleh berjualan didalam wilayah Kantor Kecamatan Tambun Selatan bahkan yang dahulunya ada Kantin Kecamatan, itupun ikut digusur dan tidak boleh berjualan kembali setelah pembangunan Kantor Kecamatan Tambun Selatan selesai dibangun.
“Kasi Trantib Kecamatan Tambun Selatan Indera Widyanarto,SE Saat Dikonfirmasi Awak Media Sergaprebon mengatakan bahwa yang seharusnya peruntukannya untuk kendaraan roda dua malah dialihpungsikan menjadi tempat pedagang kaki lima (PKL) dan Saya selaku Kasi Trantib tidak mengizinkan adanya pedagang kaki lima (PKL) Saya melarang pun sudah melalui peneguran secara lisan cuma yang punya dagangan membandel, Itupun masih berjualan karena kebijakan Pak Camat,”pungkas Indera,SE.
Ketua DPP KNPI Bidang Penggalangan Sosial Media dan Opini Mansur Ray menyesalkan Terkait adanya pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Wilayah Lingkungan Kantor Kecamatan Tambun Selatan, bahkan dilihat dari kasat mata Knopi yang dianggarkan oleh pemda melalui APBD 2023 yang seharusnya peruntukannya buat menghindari dari terik panas dan hujan untuk kendaraan roda dua malah dialipungsikan untuk pedagang kaki lima (PKL) dengan ini saya selaku Ketua DPP Bidang Penggalangan Sosial Media dan Opini akan melayangkan surat ke PJ Bupati, Sekda dan Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi,”ujar Mansur Ray.
(udin sirajudin)



