Sungai Penuh

Gawat !! Diduga Keras Oknum Kepala Sekolah SMPN 2 Sungai Penuh Korupsi Dana BOS

Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Petunjuk teknis (Juknis) BOS merupakan panduan dalam mengelola dana BOS yang diterima sekolah. Terutama kepala sekolah, bendahara dan semua warga satuan pendidikan hendaknya memahami isi juknis ini agar pengelolaan dana BOS tepat sesuai aturan.

Namun, sangat disayangkan masih saja ada oknum-oknum kepala sekolah yang justru menyalah gunakan wewenang serta jabatan nya untuk melakukan Kecurangan demi kepentingan pribadi.

Seperti di SMP Negeri 2 Sungai Penuh yang dipimpin oknum Kepala sekolah inisial F, yang baru menjabat September tahun 2022 dan mengelola dana BOS tahap 3 yang dicairkan pada tanggal 7/10/2022, diduga keras dijadikan ajang korupsi.

Dari data yang diterima awak media SERGAPreborn, ada beberapa item realisasi di mark-up dengan nilai ratusan juta, kenaikan realisasi meningkat tajam dengan tahap 1 dan 2.

Dikonfirmasi di ruang kerjanya F menyampaikan bahwa di SMP Negeri 2 memiliki siswa 709 dan guru honorer 30 orang. Dana BOS sudah dikeluarkan sesuai aturan dan kegunaannya.

Lebih lanjut ditanya tentang anggaran yang naik tajam untuk kegiatan yang sama dengan tahap 1-2, F menjawab dengan berbagai alasan, berkelit dan gelisah sehingga menimbulkan dugaan permainan mark-up dan itikad korupsi makin jelas.

Saat Awak media mencoba menggali informasi lebih dalam terkait penggunaan Dana BOS tahun 2022, datang seorang perempuan yang mengaku dari dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh pengawas sekolah tersebut seolah membela Kepala sekolah dengan mengatakan untuk penggunaan Dana BOS SMP Negeri 2 Telah di periksa Oleh KPK dan tidak ada permasalahan.

Ketua Umum LSM Fakta Sikorman angkat bicara, “Kami akan segera melaporkan kasus ini ke pihak APH dan dari hasil konfirmasi dan klarifikasi kami bersama awak media SERGAPreborn di sekolah tersebut, kuat dugaan F selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 2 telah melakukan korupsi dana BOS tahun anggaran 2022-2023.”

( Sergapreborn-bers )

Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Petunjuk teknis (Juknis) BOS merupakan panduan dalam mengelola dana BOS yang diterima sekolah. Terutama kepala sekolah, bendahara dan semua warga satuan pendidikan hendaknya memahami isi juknis ini agar pengelolaan dana BOS tepat sesuai aturan.
Namun, sangat disayangkan masih saja ada oknum-oknum kepala sekolah yang justru menyalah gunakan wewenang serta jabatan nya untuk melakukan Kecurangan demi kepentingan pribadi.

Seperti di SMP Negeri 2 Sungai Penuh yang dipimpin oknum Kepala sekolah inisial F, yang baru menjabat September tahun 2022 dan mengelola dana BOS tahap 3 yang dicairkan pada tanggal 7/10/2022, diduga keras dijadikan ajang korupsi.

Dari data yang diterima awak media SERGAPreborn, ada beberapa item realisasi di mark-up dengan nilai ratusan juta, kenaikan realisasi meningkat tajam dengan tahap 1 dan 2.

Dikonfirmasi di ruang kerjanya F menyampaikan bahwa di SMP Negeri 2 memiliki siswa 709 dan guru honorer 30 orang. Dana BOS sudah dikeluarkan sesuai aturan dan kegunaannya.

Lebih lanjut ditanya tentang anggaran yang naik tajam untuk kegiatan yang sama dengan tahap 1-2, F menjawab dengan berbagai alasan, berkelit dan gelisah sehingga menimbulkan dugaan permainan mark-up dan itikad korupsi makin jelas.

Saat Awak media mencoba menggali informasi lebih dalam terkait penggunaan Dana BOS tahun 2022, datang seorang perempuan yang mengaku dari dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh pengawas sekolah tersebut seolah membela Kepala sekolah dengan mengatakan untuk penggunaan Dana BOS SMP Negeri 2 Telah di periksa Oleh KPK dan tidak ada permasalahan.

Ketua Umum LSM Fakta Sikorman angkat bicara, “Kami akan segera melaporkan kasus ini ke pihak APH dan dari hasil konfirmasi dan klarifikasi kami bersama awak media SERGAPreborn di sekolah tersebut, kuat dugaan F selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 2 telah melakukan korupsi dana BOS tahun anggaran 2022-2023.”

( Sergapreborn-bers )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button