Jalan Nasional (BPJN IV Jambi) Rusak Berat PT.Kerinci Merangin Hidro Diduga Tutup Mata
Sergapreborn Kab.Kerinci. Kerusakan berat jalan Nasional IV Jambi wilayah 2 akibat dari aktivitas Dump truk yang mengangkut ratusan ton material setiap hari guna kepentingan PT.KMH menjadi sorotan berbagai pihak.
Hasil konfirmasi awak media SERGAPreborn terkait pemberitaan di media ini bersama Humas PT.KMH Asrori, hari Sabtu 19/2/2022 mengatakan, “Prinsipnya inikan statusnya jalan Negara siapapun bisa melintas disitu dan memang kebetulan mungkin ya tidak semua armada itu armada kami yang lewat. Kalau armada kami sudah dibatasi rata-rata 10 ton per unit sebanyak 50 Dump truk setiap hari.”
“Kondisi jalan Kerinci-Tapan memang sudah lama seperti itu sempit dan kecil tapi itukan statusnya jalan Nasional bukan kami saja yang melintas. Jadi kita tidak bisa mengklaim bahwa kerusakan semua dari armada yang mengangkut material ke kami, karena yang lewat bukan kami saja ada truk-truk tronton. Terus mengenai jalan yang melintas kota Sungai Penuh, nah saya tidak tahu jalur dilewati yang mana sebenarnya, karena semuanya jalan Nasional.” Ungkap Asrori.
“Kalau untuk pertanggung jawaban terhadap jalan yang rusak karena itu bukan area lintasan kerja kami tidak mencakup kesana, itu kan jalan Nasional jadi kami tidak bertanggung jawab. Kemungkinan dari sini PLTA sampai Muara Emat kami dengan pengelola jalan ada kesepakatan untuk yang rusak-rusak ya kami tambal sulam.” Ujar Humas PT.KMH.
LSM Respect angkat bicara, “Kementerian PUPR melalui BPJN IV Jambi, Pemkot Sungai Penuh dan Pemkab Kerinci diminta tegas atas kerusakan jalan Nasional, karena jalan ini merupakan jalan milik rakyat bukan dijadikan fasilitas pribadi perusahaan untuk memenuhi kebutuhan dalam melaksanakan kegiatannya.”
“Sebagian Dump truk ke PT.KMH di Duga membawa material melebihi bobot tonase bahkan kami temui banyak Dump truk tersebut kondisi baru, masih pakai Nopol putih. Peraturan terkait Nopol putih alias STCKB dan TCKB diatur dalam UU No.22 tahun 2019 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No.5 tahun 2012 tentang Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Dengan demikian kami dari LSM Respect meminta Polres Kerinci untuk mengambil tindakan tegas terhadap pemilik Dump truk tersebut dan kami juga akan menyampaikan kasus ini ke Polda Jambi, Mabes Polri dan ke Kementerian terkait.” Tegas Ketum Umum LSM Respect.
( Eka-bers )