Jual Beli Buku LKS Dilakukan Dalam Ruang Kelas Atas Izin Kepala MAN 2 Kerinci

Sergapreborn kab.Kerinci. Hasil penelusuran awak media SERGAPreborn dan keterangan nara sumber ( identitas-red ) menyampaikan bahwa di MAN 2 Kerinci siswa-siswi di haruskan untuk membeli buku LKS dan itu di koordinir oleh Sekolah di mana setiap kelas bervariasi harga, jumlah bukunya dan buku LKS sudah disiapkan, cara pembayarannya di cicil dan pada waktu mau ujian semua harus lunas, jika tidak lunas tidak bisa mengikuti ujian.
Konfirmasi awak media dengan Kepala MAN 2 Kerinci Ariyen hari Senin, 12/12/2022, mengatakan bahwa, “LKS di MAN 2 di bilang tidak, ada, namun sesuai kebutuhan guru mata pelajaran dan kesepakatan siswa dan guru serta tidak seluruh pelajaran dan tidak di paksakan.”
“Memang di MAN 2 Kerinci ada memakai buku LKS tetapi tidak di koordinir oleh Sekolah melainkan pihak penjual langsung berhubungan dengan siswa-siswi, saya memberikan izin penjual untuk masuk keruang kelas dan melakukan transaksi disana.” Ujar Ariyen.
Saat di tanya lebih lanjut, Darimana siswa-siswi tahu bahwa mereka membutuhkan LKS jika tidak diarahkan dan di koordinir oleh Sekolah dan Mengapa diizinkan transaksi jual beli buku LKS di dalam kelas yang jelas melanggar tupoksi sekolah karena kelas adalah tempat siswa-siswi belajar menuntut ilmu.
Diperoleh jawaban, bahwa kami tidak pernah melarang para pedagang untuk masuk ke lingkungan sekolah bahkan sampai ke dalam kelas. Menolak orang luar untuk dagang kan gak mungkin. Bahkan untuk penjual sate pun di izinkan untuk jualan di dalam pekarangan sekolah.
“Saya tahu jual beli LKS yang di kelola oleh sekolah tidak boleh namun Pemahaman saya jika sekolah yang menawarkan atau mengelola itu tidak boleh dan itu tergantung siswa-siswi yang membutuhkan, tidak dipaksakan. Jika ada siswa-siswi yang tidak membeli maka di perbolehkan untuk foto copy.” Ungkap Kepala MAN 2 Kerinci.
Saat ditanya dari penerbit mana, Kepala MAN 2 Kerinci menjawab, “Saya tidak tahu dari penerbit mana dan saya tidak punya nomor teleponnya.”
Sikorman aktivis LSM Fakta angkat bicara, “Jual-beli buku LKS disekolah bukan rahasia lagi karena hal itu sudah menjadi bisnis Kepala Sekolah walaupun ada Permendikbud yang mengatur tetap saja dengan berbagai alasan dikemukakan mereka. Dengan bisnis LKS mereka mendapat keuntungan baik dari hasil penjualan buku maupun fee dari penerbit. Walaupun nilainya kecil tapi kali kan banyaknya siswa-siswi, belum lagi dalam setahun ada dua semester, sehingga itu menjadikan bisnis tetap Kepala Sekolah.”
“Dalam hal MAN 2 Kerinci, kami menduga Ariyen sebagai Kamad nya sengaja mengelak untuk mengakui bahwa sekolah yang mengkoordinir dan ada pemaksaan bagi siswa-siswi membeli buku LKS. Secara logika saja bagaimana bisa pihak luar dagang, menawarkan kepada siswa-siswi didalam kelas, jika Kepala MAN 2 Kerinci tidak mengetahui dengan jelas dari penerbit mana dan tidak meminta nomor telepon seluler pihak tersebut dan tidak ada pendampingan dari sekolah untuk menjelaskan kepada siswa-siswi maksud pihak luar datang ke sekolah.” Tegas Sikorman.
( SERGAPreborn-bers )