Kabag Hukum Pemkot Sungai Penuh; Sewa Rumah Pribadi Untuk Jadi Rumdis Wako,Wawako dan Sekda Karena Masalah Kenyamanan

Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Hasil konfirmasi awak media SERGAPreborn bersama Zahirman Kabag Hukum Pemkot Sungai Penuh terkait Perwako Rumdis WAKO, Wawako dan Sekda, hari Selasa, 14/3/2023.
Zahirman mengatakan bahwa,”Perwako Rumdis ada, silahkan tanya, lihat dan minta di bagian umum saja karena yang punya bagian umum. Perwako No.40 tahun 2021.”
“Untuk harga sewa Rumdis yang menentukan bagian umum, karena kita buat Perwako isinya tanggung jawab SKPD dan SKPD yang lebih mengetahui kondisinya.”
Ketika di tanya, Bukannya Perwako tersebut di godok di bagian Hukum. Disampaikan Zahirman bahwa, “Itu ada Tim, kitakan harmonisasi, kalau substansi nya sesuai dengan ketentuan pemrakarsa.”
Lebih lanjut dikonfirmasi awak media, Apakah dalam Perwako itu atau peraturan sebelumnya di perbolehkan Rumah pribadi di sewakan untuk jadi rumah dinas atau ada kebijakan khusus kenapa tidak dicari rumah yang lain untuk disewa.
Dijawab Kabag Hukum Rumah Wako, Wawako dan Sekda disediakan rumah dinas. Yang menyewakan itu Pemerintah daerah, tidak ada ketentuan rumah pribadi tidak diperbolehkan untuk disewa, rumah siapa saja tidak ada ketentuan. Masalah rumah kan tempat tinggal yang menempati, tentu masalah kenyamanan. Kalau beliau merasa nyaman atau tidak nyaman, tidak pas juga.”
Apakah jika dikontrak kan rumah lain atau tempat lain untuk disewakan yang di sediakan oleh Pemkot jatuhnya jadi rumah dinas,harusnya tetap nyaman juga walaupun bukan rumah pribadi. Lanjut Zahirman, “Yang merasa nyaman atau tidak kan yang menempati. Itu jadi pertimbangannya, itu lebih ke bagian umum.”
( Sergapreborn-bers ).