Kabid Humas Polda Jabar : 13 Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polisi , Barang Bukti 90 gram Sabu & Ribuan Butir Obat Sediaan Farmasi
Sergapreborn Subang Satnarkoba Polres Subang Polda Jabar berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba, dari 11 kasus tersebut, 7 kasus di antaranya penyalahgunaan narkotika dan 4 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi.
Adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 13 tersangka. Di antaranya 8 tersangka penyalahgunaan Narkotika dan 5 tersangka penyalahgunaan sediaan Farmasi.
Kapolres Subang Polda Jabar , AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasatnarkoba AKP Heri Nurcahyo dalam press release-nya mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini terjadi sepanjang bulan Juli hingga 8 Agustus 2023.
Ada 11 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap oleh Satnarkoba Polres Subang, di antaranya 7 kasus Narkotika, dan 4 kasus sediaan farmasi,” ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, Selasa(8/8/2023)
Dari 11 kasus tersebut, Satnarkoba Polres Subang berhasil mengamankan 13 tersangka.
“Sebanyak 8 tersangka Penyalahgunaan Narkotika di antaranya berinisial AL alias Matin, PP, YY, DS, DA alias Asep, NP, ES, AS alias Jaw.Sedangkkan 5 tersangka Penyalahgunaan sediaan farmasi diantaranya DI, MY, DK, EB, MB, ” Katanya.
Adapun para pelaku tersebut diamankan di beberapa TKP di antaranya, Subang, Kalijati, Ciater, Binong, Cibogo, Pamanukan, Patokbeusi, dan Purwadadi masing-masing 2 TKP.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan dari para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu 90,44 gram, sediaan farmasi 5.048 butir, handphone Android 12 unit, timbangan 5 unit, dan uang tunai Rp900.000.
Terkait dengan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka di antaranya ada tiga yaitu yang pertama adalah cash on delivery atau COD, Kemudian yang kedua disimpan di tempat atau ditempel melalui Google map dan yang terakhir adalah transaksi tatap muka secara langsung
“Dengan upaya ungkap kasus dari narkoba ini, maka bisa menyelamatkan kurang lebih 2.976 orang atau masyarakat bisa terhindar dari barang haram berupa narkoba tersebut,” ucapnya
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 13 tersangka saat iniendekam disel tahanan Mapolres Subang Polda Jabar.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah terhadap delapan orang tersangka penyalahgunaan narkotik golongan 1 jenis sabu disangkakan pasal 104 ayat 1 dan 2 contoh pasal 112 ayat 1 dan 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak 13 miliar rupiah.
“Sedangkan terhadap 5 orang tersangka penyalahgunaan persediaan farmasi disangkakan pasal 1967 pasal 98 ayat 2 dan 3 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau kesediaan farmasi diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” pungkasnya.
YN