Kawasan Hujan Di Kotim Sudah Menipis Jangan Ada Lagi Ada Alih Pungsi Hutan
Sergapreborn Sampit – Kalteng
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkapkan, sisa kawasan hutan di Kotim saat ini sudah berada pada batas minimum, sehingga harus dijaga sisanya agar tidak ada lagi pembukaan lahan atau alih fungsi lahan hutan.
“Kondisi pembukaan lahan terus membuat kawasan hutan menyusut. Berdasarkan peta 2529, kawasan hutan di Kotim tercatat sebesar 70 persen. Namun, karena untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit, sisanya tinggal 30 persen dari 1.554.456 hektare total luas Kotim. Artinya, mengacu aturan, sisa luasan hutan di Kotim berada pada batas minimum,” kata Anggota DPRD Kotim, Bima Santoso, Minggu 30 April 2023. Menurutnya, luasan hutan di wilayah Kotim terancam berkurang jika tidak dilakukan pemeliharaan dan pengawasan ketat. Idealnya, kawasan hutan yang tersisa minimal 40 persen, sedangkan 60 persennya digunakan untuk kawasan investasi kehutanan dan perkebunan, termasuk permukiman.
“Tahun 2016 lalu, saat kewenangan kehutanan masih dipegang kabupaten, Pemkab Kotim mempertahankan lahan kritis. Kemudian diusulkan untuk pencadangan ke pemerintah pusat seluas 68 ribu hektare. Namun, yang disetujui hanya 30 ribu hektare,”bebernya. Ia berharap kedepannya melalui regulasi yang sudah ada yakni peraturan daerah (perda) agar bisa mempertahankan hutan sisa hutan yang ada, dan jangan sampai ada lagi pemberian izin untuk pembukaan lahan perkebunan khususnya perkebunan kelapa sawit.
“Kalau untuk pertanian budidaya rotan mungkin masih bisa malah harus didukung, karena pertanian ini tidak sembarangan menebang pohon malah harus menambah tanaman untuk tempat menjalarnya rotan, ini bisa menambah kawasan hutan yang ada,”pungkasnya.
(Kr)