50 Ribu Di Pungli Persiswa SDN 3 Cintaratu Akan Kembalikan Program PIP, Di Tolak Wali Murid

Pangandaran sergapreborn.id – Sekolah SDN Cintaratu 3 kecamatan Parigi kabupaten Pangandaran diduga melakukan pemotongan atau Pungutan Liar (Pungli) kepada setiap siswa penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang di pungut pihak sekoalah 50 ribu alasan Adimitrasi.
” Dana PIP yang berada di SDN Cintaratu 3 tersebut dipotong langsung oleh pihak sekolahnya tanpa memberitahukan kepada wali murid terlebih dahulu apa kegunaan pemotongan dana tersebut.
Salah satu orang tua murid yang berinisial (CN) mengatakan, dari tahun 2021 yang lalu setiap dana PIP keluar selalu dilakukan pemotongan oleh pihak sekolah tersebut 50 ribu per siswa.“Benar mas, anak saya mendapatkan bantuan dana PIP sebesar 450 ribu setiap pencairan triwulan sekali. Tapi saat anak saya menerima dana tersebut tidak sesuai dengan regulasi juklak Juknis nya mas,”ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Rabu (18/1/2022).
Lanjutnya, saat waktu pertama kali ada potongan dana tersebut pihak sekolah mengatakan kepada kami orang tua wali murid bahwa dana tersebut untuk Adimitrasi padahal kalau memang pungutan tersebut di butuhkan itukan ada regulasi yang benar harus ada tembusan dulu ke wali murid tandasnya.
Kenapa pihak sekolah mencairkan tanpa memberi tahukan pihak orang tua dulu kan kalau Program PIP itu jelas ada aturan dan regulasi yang benar. Apalagi ini menyangkut Perbangkan, disitu harus jelas kenapa ko bisa Pihak sekolah mengambil dana PIP tanpa ada Surat Kuasa dari orang tua sedangkan aturan perbangkan itu jelas tidak sebarangan walaupun pihak sekolah dan tabungan untuk mencairkan. Kenapa pihak sekolah tidak memberitahukan dulu kalau mau ada pencairan PIP di sekolah tersebut.
“Ketika sudah ada pencairan baru ada pemberitahukan ke pihak wali murid dan di beritahukan pencairan dana PIP sebesar 450 ribu di potong 50 ribu untuk Administrasi dikatakan ketika kami orang tua wali murid di undang datang kesekolah untuk musyawarah.
Dalam musyawarah tersebut di katakan pihak sekolah PIP sudah di Cairkan lalu mengatakan pihak sekolah ada potongan 50 ribu untuk Adiministrasi, lalu 400 ribu lagi di berikan kepada wali murid Rp.100 ribu wali murid komplen kenapa harus 100 ribu kenapa harus di patok oleh sekolah dan 300 rebu tidak di berikan dengan alasan di masukan tabungan murid imbuhnya.
Ketika aduan orang tua wali murid ke sergareborn.id, “di tindaklanjut ke pihak K3S kabupaten mengarahkan ke korwil kecamatan Parigi ketika di sampaikan ke pihak Korwil, apa yang menjadi aduan Orang tua wali murid sampai langsung kepihak kepala sekolah dan di situ ada pengumuman dari sekolah untuk orang tua wali murid yang hadir kemaren di harap Hadir kesekolah Jam 8 pada hari Kamis 19/1/2022.
Di situlah ada negosiasi antara pihak sekolah ke wali murid bahwa dana yang di pinta 50 ribu untuk adiministrasi akan di kembalikan dan yang sisa di tabungan bisa di ambil lagi ungkap pihak sekolah ke wali murid di situ dari salahsatu wali murid inisial (CN) mengatakan kemaren kami tidak mempermasalahkan dana tersebut kami ikhlas, yang kami sesalkan itu regulasinya tidak benar seharus ada pemberitahukan ke kami para orang tua murid dulu tandas (CN)
Menurutnya ketika kami meng ikhlaskan terkait potongan 50 ribu itu ikhlas diberikan ke pihak sekolah walau pun pihak sekolah akan mengembalikan nya kami menolak nya biarin tidak di kembalikan asal untuk kedepan pihak sekolah harus trasfaransi ke kami biar tidak timbul masalah, setelah ada kesepakatan kami menandatangani surat berita acara yang di buat pihak sekolah
Yang harus di tandatangani wali murid sepakat dana potongan PIP 50 ribu untuk Administrasi tidak di kembalikan ke wali murid itu semua menandatanganinya .
(BD**)