Sergapreborn, Sampit – Kalteng. Semakin kuat dugaan kepala desa kuin permai, kecamatan teluk sampit, kabupaten kotawaringin timur, provinsi kalmantan tengah ( Kalteng ) Repandy Apriandy kembali diperiksa pihak kejaksaan negeri kotim, atas dugaan korupsi keuangan dana desa tahun anggaran 2019 – 2020 yang lalu.
Sebelumnya dalam kasus ini pihak kejaksaan negeri kotim, sudah beberapa kali memanggil para saksi dan kepala desa kuin permai, atas dugaan penyimpangan Dana Desa, yang dilaporkan oleh tokoh masyarakat bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa kuin permai, yang didampingi oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anak Borneo, ( GAB ) Zulkifli, kepihak kejaksaan negeri kotim.
Sementara Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anak Borneo. (LSM GAB.) kepada Sergapreborn, dikantornya Saptu, 02/03/2022, sekira pukul, 10.00. Wib, mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi keuangan dana desa, yang dilakukan oleh kepala desa kuin permai, yang mana selama ini ditangani oleh pihak kejaksaan negeri kotim, hingga saat ini belum ada kejelasan, saya tetap mengikuti dalam kasus dugaan korupsi keuangan dana desa tersebut, tegas. Zulkifli.
Saya berharap dalam kasus ini kepada pihak kejaksaan negeri kotim, sungguh-sungguh dalam menangani kasus dugaan penyimpangan dana desa tersebut, meski menurut informasi yang saya peroleh pihak kepala desa kuin permai, sudah mengembalikan sejumlah uang hasil kejahatan tersebut kepada negara namun tidak menghapus kasus tersebut.
Zulkifli, menambahkan, meski pengembalian keuangan dugaan korupsi tersebut sudah dilakukan manum tidak serta merta dalam kasus tersebut, lantas ada apa dengan kades yang suwan kekejaksaan kalau masalah tersebut dianggap selesai,kata Zukkifli.
Saya berharap kepada pihak kejaksaan negeri kotim, penegakam hukum harus ditegakan jangan sampai dalam pusaran kasus ini ada pihak-pihak tertentu yang bermain mata.

Dalam waktu dekat ini kata dia akan mempertanyakan sejauh mana penangan kasus tersebut dan kami akan mendampingi Tokoh masyarakat bersama Ketua BPD desa Kuin Permai akan menyampaikan tindak lanjut perkara dugaan korupsi keuangan dana desa ini ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah ucapnya.
Sementara kepala desa kuin permai, Repandy Apriandy, ketika dihungi via telepon seluler, Jum at, 01/04/2022, sekira pukul 13.00.Wib, membenarkan, saya memang di kejaksaan negeri kotim, dalam rangka sulahturahmi saya tidak ada apa-apa, dan saya mau belajar untuk kedepanya biar lebih paham dalam melaksanakan pungsi tugas pelaksanaan dana desa, kata Repandy Apriandy, kepada Sergapreborn.
( Kr )








