Beranda Bekasi Diduga Merasa Dikecoh, Warga Desa Kertarahayu Menolak Keras Pembangunan Pemakaman Komersial AS-Salam...

Diduga Merasa Dikecoh, Warga Desa Kertarahayu Menolak Keras Pembangunan Pemakaman Komersial AS-Salam Memorial Garden

28
0

SERGAPreborn.BEKASI — Rencana proyek pembangunan pemakaman komersial AS-Salam Memorial Garden yang dikembangkan oleh PT Bumi Berkah Propertindo di wilayah Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, memicu gelombang protes dan kontroversi di tengah masyarakat setempat.Minggu/26/07/2026

Sejumlah warga mengaku merasa dibohongi terkait pengumpulan tanda tangan persetujuan lingkungan yang dilakukan oleh pihak pengembang melalui aparatur RT setempat pada awal proses perizinan.

Berdasarkan keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, saat proses pengumpulan tanda tangan, pihak pengembang maupun pengurus RT tidak memberikan informasi secara terbuka mengenai peruntukan lahan tersebut. Warga hanya diberitahu bahwa tanda tangan tersebut digunakan untuk keperluan pembangunan yayasan, tanpa ada penjelasan detail mengenai operasional pemakaman komersial.

“RT ini minta tanda tangan warga buat apa? Buat yayasan apa? Yayasan orang gila atau yayasan apa?” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Ia menambahkan, Ketua RT setempat pun saat itu hanya mengonfirmasi bahwa izin tersebut diperuntukkan bagi sebuah yayasan tanpa mengetahui rincian kegiatan di lapangan. Hal inilah yang mendasari warga menandatangani berkas tanpa menyadari bahwa lahan tersebut akan dialihfungsikan menjadi area pemakaman komersial.

Upaya keberatan telah ditempuh warga melalui jalan mediasi dan pelaporan bertahap, mulai dari pengurus RT/RW, Kepala Desa Kertarahayu, hingga ke tingkat Kecamatan Setu. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan nyata maupun respons konkret yang memuaskan warga.

Di sisi lain, pihak Kecamatan Setu memberikan keterangan bahwa salah satu perwakilan pengembang memang pernah datang untuk meminta rekomendasi kegiatan. Namun, pihak kecamatan menegaskan bahwa seluruh persyaratan rekomendasi wajib dilengkapi terlebih dahulu. Sejak teguran kelengkapan berkas tersebut disampaikan, pihak pengembang tidak pernah datang kembali.

Menindaklanjuti keluhan masyarakat, tim awak media melakukan penelusuran ke lokasi proyek guna meminta konfirmasi resmi dari PT Bumi Berkah Propertindo. Namun, di lokasi proyek tidak ditemukan satu pun perwakilan manajemen.
“Pihak pengembang cuma datang satu bulan sekali dan tidak ada di tempat,” ungkap pekerja tersebut singkat.

Sebagai bentuk penolakan masif, mayoritas warga Desa Kertarahayu membentangkan spanduk penolakan berukuran besar di area sekitar dengan tulisan tegas:
“KAMI WARGA DESA KERTARAHAYU MENOLAK KERAS ADANYA PEMAKAMAN KOMERSIAL AS-SALAM MEMORIAL GARDEN PT BUMI BERKAH PROPERTINDO”

Penolakan warga ini juga diperkuat oleh aturan hukum tata ruang daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011–2031 (beserta perubahannya) :

Zonasi Hijau / Lahan Pertanian: Sebagian besar wilayah Desa Kertarahayu (Kecamatan Setu) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau kawasan lindung/serapan air, bukan kawasan peruntukan pemakaman komersial skala besar.

Sanksi Pelanggaran Tata Ruang: Pihak swasta yang nekat membangun atau mengubah fungsi lahan tidak sesuai peruntukan tata ruang dianggap melanggar aturan pemanfaatan ruang, sehingga izin resminya tidak dapat diterbitkan oleh Pemkab Bekasi.

Hingga berita ini diterbitkan, kejelasan mengenai kelengkapan izin resmi proyek tersebut masih dipertanyakan dan belum mendapatkan klarifikasi resmi dari instansi Pemkab Bekasi terkait maupun dari manajemen PT Bumi Berkah Propertindo.

Red : Zaenal A.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini