Sergapreborn Bandung – Bermula dari DM Instagram, seorang warga berinisial JM kehilangan uang Rp850 juta karena terjebak love scam berkedok investasi kripto palsu.
Direktorat Reserse Siber Polda Jabar mengungkapkan, pelaku menggunakan identitas palsu perempuan bernama Olivia Rosalia untuk membangun kedekatan dengan korban.
“Komunikasi awal lewat media sosial, lalu lanjut ke WhatsApp. Setelah hubungan emosional terbangun, pelaku menawarkan investasi melalui platform Ozcrypto Exchange,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin 27 Juli 2026.
Modusnya klasik. Korban diminta setor awal Rp1 juta. Pelaku lalu memberi “keuntungan” 5,5 dolar AS sebagai umpan. Saat korban mau menarik dana, pelaku berdalih butuh biaya pajak. Setelah dibayar, muncul lagi alasan baru untuk meminta uang.
“Korban sebenarnya sudah masuk ke dalam skema yang memang dirancang untuk terus menguras uangnya,” tegas Hendra.
Direktur Reserse Siber Polda Jabar, Kombes Pol Fian Yunus menambahkan, pelaku sengaja memakai foto perempuan untuk memancing kepercayaan. Setelah data pribadi korban dikantongi, risikonya bisa berlanjut ke phishing dan malware.
Dalam kasus ini polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan menghadirkan ahli ITE, forensik digital, serta pidana. Para tersangka dijerat UU ITE Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 51 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. (Mulyani)








