Oknum Anggota BPD Desa Koto Dumo Diduga Makan Gaji Buta

Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD yaitu bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus berada di desa.
Karena ;
-BPD merupakan lembaga permusyawaratan di tingkat desa.
-BPD merupakan mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
-BPD memiliki fungsi legislasi, perwakilan, dan pengawasan.
-BPD berfungsi untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
-BPD berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
-BPD berfungsi untuk melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
-BPD berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran pengelolaan keuangan desa.
-BPD dapat melaporkan kepada Instansi Penegak Hukum (Kepolisian/Kejaksaan/KPK) apabila terdapat perbuatan melawan hukum yang berindikasi mengandung unsur pidana.
-Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang
Sehingga jelas dalam peraturan tersebut semua Pengurus BPD harus berdomisili didesa setempat dan dapat menjalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan berlaku.
Namun aturan tersebut tidak berlaku di dalam Desa Koto Dumo kec.Tanah Kampung Kota Sungai Penuh prov.Jambi.
Agusfarman aktivis LSM Fakta menyampaikan kepada awak media ini bahwa, “Hasil informasi masyarakat dan penelusuran LSM Fakta bahwa ada salah satu anggota BPD atas nama Mulyadi lebih kurang 2 tahun tidak menjalankan fungsinya sebagai anggota BPD. Karena Mulyadi diketahui sebagai anggota TNI aktif yang dinas di luar daerah. Diduga honor dan tunjangan sebagai anggota BPD tetap diberikan oleh Kepala Desa, absensi kehadiran dipalsukan dan ketika ada kegiatan BPD, yang hadir selalu diwakili oleh keluarganya. Dengan keberadaan yang bersangkutan maka sudah barang tentu tidak melaksanakan tugas sebagai anggota BPD alias makan gaji buta.”
“Kami mensinyalir ada pembiaran yang di lakukan oleh Romi Jon Fitra selaku Kepala Desa dan dari keterangan warga bahwa Mulyadi masih ada hubungan keluarga dengan Kepala Desa. Serta diduga untuk melancarkan realisasi anggaran dan pengawasan yang bisa di kondisikan.”Ujar Agusfarman.
“Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak bisa makan gaji buta karena mereka mendapatkan tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD). Maka ketika sebagai anggota BPD tidak melaksanakan tugas patut di ganti dan honor beserta tunjangan yang diterima dikembalikan dan dimasukan dalam Silpa.” Tegas Agusfarman.
Sampai berita ini dirilis Kepala Desa Romi Jon Pitra tidak bisa dihubungi.
( Sergapreborn-bers )