Sungai Penuh

Disinyalir Pengawasan BPD Desa Koto Dumo Terkait Pengelolaan DD Sarat KKN Karena Sekretaris BPD Adalah Istri Kades

Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Secara hukum tidak ada aturan nasional yang secara eksplisit melarang BPD ada hubungan keluarga dengan Kepala desa. Namun beberapa daerah memiliki Perda yang membatasi hubungan kekeluargaan ini.

Aturan itu mensyaratkan bahwa anggota BPD tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan Kades sampai derajat kedua yang mencakup tiga kategori yaitu ;
-Hubungan vertikal seperti orang tua, anak, kakek, nenek dan cucu.
-Hubungan horizontal seperti saudara kandung dan ipar.
-Hubungan perkawinan yaitu suami atau istri.

Agusfarman aktivis LSM Fakta angkat bicara,” DiDesa Koto Dumo kec. Tanah Kampung Kota Sungai Penuh prov. Jambi salah satu anggota BPD yaitu Mely Marza Sekretaris BPD adalah istri Kepala Desa.”

“Informasi dari warga dan penelusuran kami didesa Koto Dumo Memang benar yang duluan terpilih dan dilantik adalah BPD, Mely Marza sudah menjabat Sekretaris BPD sekitar 3 tahun dan Romi Jon Pitra Kepala Desa dilantik tanggal 9/9/2023. Secara langsung Mely Marza menjadi Ketua PKK, Bunda PAUD dan jabatan Sekretaris BPD nya tetap masih berlanjut, yang ketiga nya menerima honor dan tunjangan dari Dana Desa. Artinya Mely Marza 3 jabatan didesa.”Ujar Agusfarman.

“Secara Etika dan moral sudah selayaknya Mely Marza mundur sebagai Sekretaris BPD karena Hubungan secara kekeluargaan dianggap bisa berisiko memunculkan Nepotisme, Kolusi yang berujung Korupsi dalam pengelolaan anggaran desa dan kebijakan yang bias atau pengawasan yang tidak efektif. Ini justru menjadi stikma buruk bagi Kepala Desa dimata warga desa.”Ungkap Agusfarman.

Lebih lanjut Agusfarman mengatakan, “BPD adalah pengawas kinerja Kepala desa yang harus independen dalam mengambil keputusan dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan sehingga sistem check and balance berjalan secara sehat. Dengan aturan yang jelas dan tegas diharapkan BPD bisa bekerja maksimal dan pemerintahan desa bisa berjalan efektif, transparan dan akuntabel.”

“Dan kami melihat hal ini bahwa Ketua BPD dan anggota lainnya tutup mata seakan melakukan pembiaran, bahkan ada lagi anggota BPD yang tidak aktif selama kurang lebih 2 tahun masih terima honor dan tunjangan bahkan diduga tandatangan absensi dan SPJ dipalsukan. Diduga BPD Desa Koto Dumo sudah kongkalikong dengan Kepala desa dan lemah dalam fungsi dan tugasnya sebagai pengawasan pengelolaan anggaran Pemerintahan Desa Koto Dumo.”Tegas Agusfarman.

Sampai berita ini dirilis Kepala Desa Romi Jon Fitra dan Ketua BPD tidak bisa dihubungi.

( Sergapreborn-bers )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button