Sergapreborn Kab.Kerinci. Kembali oknum Kades di kecamatan Kayu Aro Barat inisial “R” membuat masalah dengan para awak media yang ingin minta konfirmasi hari Selasa, 25/6/2024, dengan cara kabur mengendarai motor dinasnya dan sempat menabrak awak media.
Awal mula 3 orang awak media inisial “E,A,dan H” ingin meliput acara MTQ kecamatan Kayo Aro Barat yang sedang berlangsung di desa Bento. Saat itu terlihat “R” berdiri di salah satu rumah warga yang dijadikan tempat kafilah dari desa Batu Hampar dan diketahui juga bahwa “R” adalah Kades yang sering kabur jika ketemu awak media. Lalu “E” dan “A” mendatangi “R” dan duduk berdampingan dengan”R” sambil menyapa.
“Pak Kades apa kabar, sudah lama tidak bertemu, terakhir kita bertemu waktu bapak kabur melompat sungai kecil dan tembok belakang kantor desa untuk dikonfirmasi. Sekarang apa bisa kita menjalin kerjasama sebagai mitra” Ujar “E”
“R” menjawab,”Kabar saya baik.”
Lalu ditanya apa kegiatan desa yang sedang berjalan, dijawab lagi oleh “R” ya ini kegiatan MTQ. Setelah itu “R” berdiri tanpa bicara lagi langsung meninggalkan awak media. Ditunggu “R” tidak muncul-muncul lagi lalu awak media pergi ke kantor desa Bento yang menjadi tuan rumah MTQ menemui Kepala desa Bento dan berbincang tentang perilaku “R”.
Kemudian awak media pergi menuju tempat berlangsungnya Lomba membaca Alquran di Hall desa Bento. Didekat gedung tersebut ada pembangunan paving blok SD sehingga awak media ke sekolah itu. Tanpa diduga “R” berada di tempat yang sama. “R” melihat awak media langsung dengan gerak cepat ketempat parkir, naik motor dinasnya dan sempat menabrak salah satu awak media dan langsung tancap gas. Walaupun di minta berhenti oleh awak media namun tidak diindahkan oleh “R”.
Para awak media pergi ke kantor desa Bento lagi dan bertemu juga dengan Camat, diceritakanlah kejadian yang baru terjadi dan “E” minta dengan Camat untuk membina Oknum Kades “R”. Namun tidak ditanggapi oleh Camat.
“R” terlihat berada di tempat Kafilah nya dan sedang menelpon seseorang, terdengar “R” minta orang-orang nya segera datang kelokasi sambil melihat kearah awak media dan semua kafilah yang ada di tempat itu juga melihat ke arah yang sama.
Selanjutnya awak media pergi untuk berkoordinasi dengan pihak Polsek Kayu Aro dan dari pihak Polsek mengarahkan untuk ke Polres bidang Tipidter karena menyangkut UU Pers.
“Kami bertiga akan melaporkan “R” ke pihak berwajib dugaan pelecehan profesi wartawan dan menghalangi tugas wartawan sesuai dengan UU Pers no 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah ). Apalagi diduga ada unsur kesengajaan untuk menabrak awak media.”Tegas “A”.
“Oknum Kades”R” terkenal banyak pemberitaan kasus baik masalah anggaran desa dan maupun kasus perselingkuhannya dua tahun lalu, anti wartawan dan LSM saat akan dikonfirmasi dan selalu berusaha kabur, bahkan nekat melompat sungai kecil dan tembok dibelakang kantornya. Kalau realisasi anggaran berjalan dengan aturan dan tidak ada penyimpangan kenapa harus takut dan kabur. Justru dengan perilaku “R” menunjukkan ada dugaan korupsi yang dilakukannya.” Tutup H.
( Sergapreborn-bers )








