Kerinci

Pabrik Tahu Beragi Desa Koto Simpai Tidak Mempunyai IPAL

Sergapreborn Kab.Kerinci. Hasil penelusuran dan konfirmasi awak media SERGAPreborn di pabrik tahu Desa Koto Simpai kec. Depati Tujuh kab. Kerinci prov.Jambi, hari Rabu, 6/7/2022 sangat ironi karena pengelolaan limbah cair tidak ada, sehingga limbah tersebut langsung di buang ke sungai Batang Merao dan ini sudah berlangsung lama.

Pemilik pabrik tahu mengatakan, sudah memiliki izin usaha yang lengkap namun tidak bisa memperlihatkan berkasnya, mengakui memang limbah tahu cair di buang langsung ke sungai, kalau limbah padatnya di jual ke peternak sapi.

Sikorman seorang aktivis kab. Kerinci angkat bicara, Dampak dari pencemaran limbah pabrik tahu terhadap lingkungan hidup yaitu rusaknya kualitas lingkungan terutama perairan sebagai salah satu kebutuhan umat manusia dan makhluk hidup lainnya. Limbah tahu membawa akibat bagi lingkungan karena mempunyai bahan-bahan berbahaya yang dibuang keperairan salah satunya limbah berbahaya dan beracun serta pencemaran udara yang menimbulkan bau dari sisa limbah yang mengering.

“Hasil analisis para pakar terhadap hal ini bahwa limbah industri tahu memiliki kandungan bahan-bahan C-organik, yang mempengaruhi kadar BOD dan COD. Buangan limbah tahu yang mengandung bahan organik dan gas seperti oksigen terlarut (O2), hydrogen sulfida (H2S), Karbondioksida (CO2) dan amoniak (NH3).
Sehingga sudah selayaknya para pemilik usaha tahu mengerti dan wajib memiliki tempat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) industri tahu. Kami melihat usaha pabrik tahu Beragi desa Koto Simpai kec.Depati Tujuh tidak memiliki IPAL, ada dugaan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) tidak ada.” Ujar Sikorman.

“Dinas Lingkungan Hidup kab.Kerinci melakukan pembiaran terkait hal diatas dan jika ada izin usaha pabrik tahu yang dikeluarkan DLH maka di duga ada permainan kongkalikong. Hasil investigasi kami di lapangan banyak pelaku industri tahu hanya memiliki izin tempat usaha dari kepala desa, tanpa ada AMDAL dan IPAL yang dikeluarkan dinas resmi. Jika izin usaha pabrik tahu sudah memiliki AMDAL tentu ada IPALnya dan ada sosialisasi dari dinas terkait.

( SERGAPreborn-bers )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button