Tasikmalaya

PEGAWAI TENAGA KESEHATAN PADA BLUD MENUNGGU KEJELASAN STATUS

Tasikmalaya sergapreborn- Pemerintah Pusat pada saat ini sedang mencari berbagai alternatif terkait pegawai Non ASN yang akan dihapuskan pada bulan Nopember 2023 berdasarkan peraturan PP 49 Tahun 2018.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka pemerintah pusat melalui Kementerian Aparatur Negara Repormasi Birokrasi mengeluarkan surat edaran untuk mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar menginventarisir Data pegawai Non ASN yang ada, lewat sistem pendataan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara, agar dapat mengetahui jumlah pegawai Non ASN diseluruh Indonesia.

Namun berbeda hal nya dengan Pegawai Non ASN pada Badan Layanan Umum Daerah yang mana dalam link pendataan yang dikeluarkan oleh BKN tidak termasuk kedalam pendataan bagi pegawai BLUD.

Salah satu keterangan dari aktifis pergerakan tenaga Non ASN yang tergabung dalam organisasi FORUM KOMUNIKASI HONORER FASYANKES INDONESIA, wilayah JABAR (Ajang Moh Miptahul Palah) menerangkan pada awak media, bahwa bagi pegawai BLUD betul tidak masuk kedalam pendataan yang dibuka oleh BKN, kami sebagai pegawai BLUD diatur dalam PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018 Tentang BLUD,

Sedangkan setelah keluarnya PP 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan bahwa kedepannya pegawai yang berada pada Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah terdiri dari 2 jenis yaitu PNS dan PPPK, lalu dijelaskan dalam Pasal 99, Bahwa untuk Intansi Pemerintah Daerah yang melakukan pola pengelolaan keuangan secara fleksibilitas dalam hal ini BLUD, setelah diundangkannya PP 49 Tahun 2018, berlaku pula bagi pegawai BLUD diberi kesempatan untuk bekerja paling lama 5 tahun semenjak diundangkannya peraturan tersebut, jadi pada bulan Nopember Tahun 2023 mendatang pegawai yang ada pada BLUD terdiri dari PNS dan PPPK,

AJANG juga menyampaikan Aspirasi aspirasi dari Tenaga Kesehatan baik medis maupun Non medis yang bekerja pada BLUD Rsud dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, kepada Kepala Daerah (Walikota) serta jajaran Legislatif (Angota DPRD KOTA TASIKMALAYA) bahwa keinginan dari Pegawai Non ASN BLUD Rsud Kota Tasikmalaya menginginkan kejelasan status, jangan sampai nanti di Tahun 2023 para pegawai Non ASN BLUD menerima keputusan sepihak,

AJANG bersama Pengurus Pengurus Forum FKHF KOTA TASIKMALAYA akan terus mendorong kepada Pemerintah Kota melalui pejabat pejabat yang berwenang agar segera ada WINWINSOLUTION bagi Pegawai Non ASN pada BLUD, kami ketika melamar menjadi pegawai BLUD atas dasar kebutuhan dan mengisi formasi jabatan pelaksana dikarenakan kekurang PNS dan PPPK yang mengisi formasi kekosongan tersebut, kemudian kami bekerja berdasarkan profesi dan tanggungjawab untuk memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan meskipun dalam pembayaran upah nya masih dibawah UMK/UMR.

Jangan sampai setelah adanya PP 49 Tahun 2018 secara hirarki hukum mengalahkan PERMENDAGRI 79, lalu pegawai BLUD tidak masuk dalam Pendataan Pegawai Non ASN, kedepannya kami menerima keputusan sepihak,

Apabila kami pegawai BLUD tidak termasuk dalam pendataan Non ASN yang bermuara pada BKN, maka kami meminta agar dijadikan PEGAWAI TETAP pada BLUD Rsu dengan mempunyai Hak dan Kewajiban yang sama seperti PPPK, dengan diajukan oleh DIREKTUR kepada WALIKOTA. Pungkas AJANG.

-MP-

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button