Sergapreborn kab.Kerinci. Konfirmasi awak media SERGAPreborn dengan Kriswan sebagai Sekretaris desa Baru Sungai Deras kec. Air Hangat Timur kab.Kerinci hari Rabu, 13/8/2022, menyampaikan bahwa sungai Tuak termasuk wilayah desa Baru Sungai Deras dan banyak masyarakat desa tersebut yang berkebun di sana, pembangunan jembatan di sungai Tuak tidak menggunakan dana desa melainkan dana swadaya masyarakat desa serta pembangunan jembatan sudah di setujui oleh pendamping desa, sekarang pembangunan jembatan itu di batalkan.
Saat di tanya lebih lanjut, Apakah pembangunan tersebut dibatalkan karena sudah di ketahui oleh awak media. Kriswan menjawab iya.
Sedangkan Kiarman selaku Kepala Desa saat di konfirmasi mengatakan, pembangunan jembatan di sungai Tuak anggaran yang digunakan adalah Dana Desa tahun 2022 namun belum diketahui berapa besaran nya dan pembangunan jembatan belum ada RAB nya karena baru akan dibuat pada anggaran perubahan akhir tahun serta disetujui oleh pendamping desa.
Eko Sikorman aktivis LSM Fakta angkat bicara, “Jawaban Kriswan dan Kiarman terkait anggaran yang digunakan untuk pembangunan jembatan sungai Tuak menjadi polemik baru. Karena patut di duga telah terjadi tumpang tindih anggaran dan manipulasi untuk mencari keuntungan pribadi serta melibatkan pendamping desa apalagi di bangun bukan di wilayah desa Baru Sungai Deras. Dari keterangan masyarakat sekitar, sungai Tuak masuk dalam desa Pungut Hilir. Untuk membangun diluar wilayah desa walaupun banyak pemilik kebun adalah orang desa Baru Sungai Deras tetap harus ada izin dari desa setempat dan berita acaranya.”
“Jika dana swadaya masyarakat kenapa melibatkan pendamping desa dan kenapa pembangunan di batalkan, Ada apa ? Kami menduga Kriswan menutupi kejadian sebenarnya dan berusaha untuk melindungi Kepala Desa dan dirinya. Padahal kami sudah mendapatkan konfirmasi awal dengan Kiarman selaku Kepala Desa.” Ujar Eko Sikorman.
“Dan jika memang menggunakan Dana Desa sesuai keterangan Kiarman, dari wilayah pembangunan saja sudah salah, apalagi dibatalkan, jelas ada kerugian negara di sana dan yang bertanggung jawab adalah Kepala Desa selaku pengguna anggaran dan Sekretaris Desa yang membuat SPJ. Kami dari LSM Fakta sedang mempersiapkan laporan resmi ke pihak berwenang untuk mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku kepada pihak yang mencoba bermain dan merugikan anggaran Negara.” Tegas Eko Sikorman.
( SERGAPreborn-bers )








