Penjual Kue Maut Dituntut Dua Tahun Penjara

Sergapreborn Sampit – Kalteng Seorang penjual kue maut Saiful Anwar, alias Iful, dituntut Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur, dua tahun penjara atas kue ipau maut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU ) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Anwar, dengan kurungan penjara selama dua tahun dengan perintah segera ditahan”, kata Jaksa Rahmi Amalia, dalam tunturanya.
Tuntutan telah dibacakan Selasa 23 Januari 2023.
Selain itu juga terdakwa membayar perkara sebesar Rp 500 ribu rupiah.
Jaksa juga menambahkan Saiful Anwar telah terbukti dan secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana memperoduksi dan menjual atau memperdagangkan atau jasa yang tidak memebui standar persyaratan dan ketentuan peraturan dan perundang undangan.
Atas perbuatanya terdakwa didakwa dengan Pasal ( 62) ayat 1 jo Pasal 8 ayat (1 ) huruf a Undang undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen sebagaimana dalam surat alternatif Pertama Penuntut Umum.
Sebelumnya telah terjadi keracunan masal disampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, berjumlah puluhan warga setelah makan kue ipau, yang telah dibeli dari Saiful Anwar, pada bulan Maret 2023 yang lalu.
Pada saat itu jumlah korban mencapai 84 warga diraelwat di RSUD dr Murjani Sampitdan satu warga meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan BPOM Palangka Raya, terdapat zat berlebihan yang berbahaya bagi manusia, Pungkasnya
( Kr )