Kalimantan Tengah

Diduga Terlibat Korupsi Oknum Kepala Dinas Ditahan Kejaksaan Negeri Seruyan

Sergapreborn Seruyan – Kalteng Kejaksaan Negeri Kabupaten Seruyan, resmi menahan Kepala Diskoperindag dan UMKM Seruyan, Primemen, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hikir, Kabupaten Seruyan.

Diduga kuat Kelapa Diskoperindag Pramemen, turut serta menikmati aliran dana proyek sentra IKM yang telah merugikan negara sekitar 2,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kabupaten Seruyan, Gusti Hamdani, melalui Kasi Intel Kejaksaan M Karyadi, yang didampingi Kasi Pidana Kusus Raj Boby Caesar Fardenias mengatakan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka yang baru ini dari hasil penyidikan dan pengembangan dari tersangka sebelumnya.

Dari penyidikan dan pengembangan tersangka sebelumnya ahirnya kami menetapkan tersangka baru berinisial PM ungkapnya Senin, 22/01/2024.
Dutambahkan rersangka yang baru ini sebelumnya bersetatus sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi tersebut, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pengembangan dalam dugaan korupsi yang bersangkutan dinaikan sebagai tersangka.

Tersangka yang baru berinisial PM ini, berdasarkan ketentuan akan ditahan selama 20 hari kedepan sejak hari ini ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya tersangka menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini tersangka telah melanggar Pasal 2, 3 Jo Pasal 18 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang peeubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)
ke 1 JUHP pungkasnya. ( Kr )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button