Tasikmalaya – Sergapreborn
Sidang terbuka gugatan Pemilukada kabupaten Tasikmalaya yang disiarkan oleh Chanel YouTube MK ( mahkamah konstitusi ) Jumat 19/03/2021 , ketua mahkamah konstitusi ( MK ) Anwar Usman menyatakan permohonan gugatan pemilihan Bupati ( Pilbup ) kabupaten Tasikmalaya jawa barat yang diajukan oleh pasangan Iwan Saputra – IIP Miptahul paos ditolak ,
Seperti yang diketahui dalam amar putusan ” MK mengadili dalam Eksepsi 1 menyatakan eksepsi termohon beralasan menurut hukum
2 mengatakan permohonan tidak memiliki kedudukan hukum sementara dalam pokok permohonan MK menyatakan ” permohonan pemohon tidak dapat diterima ,
Dengan demikian dari hasil sidang terbuka yang disiarkan Chanel YouTube MK , mengesahkan pasangan calon Ade Sugianto – Cecep Nurul Yaqin sebagai pemenang pemilihan Bupati ( Pilbup ) kabupaten Tasikmalaya
Zamzam Zamaludin ketua KPU kabupaten Tasikmalaya menyebutnya kepada ” koran sergap ” melalui telpon seluler Jumat 19/03/2021, KPU kabupaten Tasikmalaya berkewajiban menindaklanjuti , sebagaimana amar putusan yang dibacakan majelis hakim mahkamah konstitusi ( MK ) , selanjutnya pihaknya akan mempersiapkan proses penetapan calon terpilih , paling lambat 3 hari kedepan ,” terangnya
(SN)