Cilacap

Skandal Proyek Lumbung Pangan Rp192 Juta di Patimuan: LSM Temukan Dugaan Korupsi Material, Kontraktor Beri Alasan Kontroversial Soal K3

Sergapreborn`PATIMUAN RAWAAPU – Proyek pembangunan infrastruktur strategis, Lumbung dan Lantai Jemur untuk Kelompok Tani (KT) Mekar Saluyu di Desa Rawaapu, Patimuan, terancam skandal setelah LSM Harimau PAC Patimuan melakukan inspeksi mendadak pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Proyek milik Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap dengan nilai kontrak Rp192.860.700,00 (sumber dana APBD 2025) ini, diduga mengalami pengerjaan yang amburadul, melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta terindikasi kuat adanya penyimpangan spesifikasi material.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Yugeria Karya Abadi ini dijadwalkan selesai pada 29 November 2025.

Pelanggaran Kualitas dan Pengabaian Teknis
Ketua LSM Harimau, Mujiaman, mengecam keras pelaksanaan proyek strategis ini yang menurutnya sangat minim pengawasan.

Temuan di lapangan mengindikasikan pelanggaran mendasar dalam konstruksi:
Tanpa Gambar Teknis: Pekerja dikonfirmasi bekerja tanpa panduan shop drawing (gambar teknis) yang jelas, padahal dokumen tersebut krusial untuk menjamin kesesuaian struktur.

Dugaan Korupsi Material: Ditemukan indikasi pengurangan spesifikasi material yang berpotensi melemahkan kekuatan permanen bangunan lumbung dan lantai jemur.

Besi Non-Standar: Dugaan penggunaan jenis dan/atau ukuran besi yang lebih rendah mutu dari yang ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pasir Non-Konstruksi: Pasir yang digunakan merupakan material alam lokal dengan mutu dipertanyakan, bukan pasir konstruksi berkualitas yang dipersyaratkan untuk elemen struktural.

Pembelaan Kontraktor dan Klaim Kontroversial soal K3
Setelah sebelumnya sulit dihubungi, perwakilan dari CV. Yugeria Karya Abadi akhirnya memberikan tanggapan melalui pesan singkat.

Pihaknya membantah tudingan penyimpangan dengan mengklaim pekerjaan telah sesuai prosedur, namun memberikan pernyataan yang kontradiktif.

“Kami mengerjakan sudah sesuai arahan konsultan dan gambar.

Kalaupun nanti ada temuan yang dibilang tidak sesuai gambar, pastinya itu ada permasalahan dari pihak konsultan,” ujar perwakilan kontraktor, seolah menggeser tanggung jawab kepada Konsultan Pengawas.

Lebih lanjut, terkait pengabaian K3—di mana pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)—kontraktor justru memberikan alasan yang dinilai meremehkan regulasi keselamatan kerja:

“Untuk APD sudah saya siapkan, tapi saya kembalikan lagi ke pekerja.

Masalahnya, pekerja kan cari kenyamanan untuk kerja.

Pernyataan ini kontroversial karena tanggung jawab penyediaan dan pengawasan penggunaan APD sepenuhnya berada di bawah kontraktor pelaksana, bukan diserahkan pada “kenyamanan” pekerja.

Mujiaman mendesak Dinas Ketahanan Pangan, Konsultan Pengawas, dan Aparat Penegak Hukum untuk segera mengaudit total proyek ini, terutama di tengah klaim kontradiktif dan pembelaan yang melanggar aspek keselamatan kerja.

Kendar

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button