Cilacap
Trending

Proyek Lumbung Pangan Rp192 Juta Dinas Ketahanan Pangan di Patimuan Diduga Amburadul, Kontraktor Abaikan K3 dan Spesifikasi Material

Sergapreborn ​PATIMUAN RAWAAPU – Proyek pembangunan infrastruktur strategis, yaitu Lumbung dan Lantai Jemur untuk Kelompok Tani (KT) Mekar Saluyu di Desa Rawaapu, Patimuan, menjadi sorotan tajam setelah LSM Harimau PAC Patimuan melakukan inspeksi mendadak pada Selasa, 21 Oktober 2025.

​Proyek yang bertujuan vital untuk memperkuat cadangan dan ketahanan pangan masyarakat ini diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap dengan nilai kontrak mencapai Rp192.860.700,00, bersumber dari APBD Kabupaten Cilacap T.A. 2025.

​LSM menemukan indikasi pengerjaan yang amburadul, ketiadaan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta dugaan kuat adanya penyimpangan spesifikasi material dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).

​Detail Pelaksanaan Proyek
​Pekerjaan konstruksi Lumbung dan Lantai Jemur ini dilaksanakan oleh CV. Yugeria Karya Abadi dan memiliki jangka waktu 75 Hari Kalender. Proyek ini dimulai pada 16 September 2025 dan dijadwalkan selesai pada 29 November 2025.

​Pengerjaan ‘Sakarepe Dewe’ dan Risiko Keselamatan Tinggi
​Ketua LSM Harimau, Mujiaman, mengecam keras pelaksanaan proyek yang ia sebut terkesan ‘sakarepe dewe’ (semaunya sendiri) dan minim pengawasan.

 

 

Doc Sergapreborn
Doc Sergapreborn
Tampak Poto
` Tampak Poto

Temuan di lapangan menunjukkan pengabaian serius terhadap kualitas dan keselamatan kerja:
​Tanpa Gambar Teknis (Shop Drawing): Pekerja dikonfirmasi bekerja tanpa panduan gambar teknis yang jelas, berpotensi besar menyebabkan kesalahan struktural.

​K3 Diabaikan: Pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm, sepatu keselamatan, atau sarung tangan, menempatkan keselamatan mereka dalam risiko tinggi.

​Dugaan Penyimpangan Material Ancam Kekuatan Bangunan
​Indikasi penyimpangan material yang ditemukan dikhawatirkan akan melemahkan kekuatan struktur lumbung (sarana penyimpanan gabah) dan lantai jemur, sehingga mengurangi umur ekonomis aset daerah tersebut.

​Dugaan penyimpangan meliputi:
​Besi Tidak Sesuai Spesifikasi: Terdapat dugaan penggunaan jenis dan/atau ukuran besi yang lebih rendah mutunya atau tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen kontrak (RAB).

​Pasir Non-Standar: Pasir yang digunakan merupakan material alam lokal dengan mutu dipertanyakan, bukan pasir konstruksi berkualitas yang dipersyaratkan untuk bangunan struktural.

​Mujiaman mendesak Dinas Ketahanan Pangan, selaku pihak yang bertanggung jawab, serta Konsultan Pengawas dan Aparat Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti temuan ini.

Hingga rilis dibuat, pihak CV. Yugeria Karya Abadi dilaporkan sulit dihubungi untuk memberikan keterangan resmi.

@.kendar

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button