Beranda Kerinci Publikasi Struktur Redaksi Media Cetak & Online Sergap News Cantumkan Gelar “DR.(HC)”,...

Publikasi Struktur Redaksi Media Cetak & Online Sergap News Cantumkan Gelar “DR.(HC)”, Muncul Indikasi Gelar Tidak Dilengkapi Sesuai UU Sisdiknas”

40
0

Sergapreborn kab.Kerinci. Publikasi struktur redaksi media cetak dan online Sergap News dibawa naungan PT. SERGAP NUSANTARA MEDIA beredar di foto kalender 2026 yang dibuat oleh Pimpinan Umum/redaksi dan website resmi perusahaan menjadi sorotan publik. Pasalnya, dalam struktur tersebut tercantum nama “DR.(HC).Rusdi Purnama, SH” sebagai Pimpinan umum/Redaksi.

Pencantuman gelar Doktor Honoris Causa tersebut memicu pertanyaan publik. Muncul indikasi gelar tersebut tidak dilengkapi sesuai ketentuan. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 28 ayat 6 dan Permendikbud No. 59 Tahun 2012, penggunaan gelar Doktor Honoris Causa wajib disertai dengan pencantuman nama perguruan tinggi pemberi gelar dan bidang keilmuan.

Hingga saat ini, dalam publikasi struktur redaksi tersebut belum tercantum informasi perguruan tinggi pemberi gelar maupun bidang ilmu dari gelar “DR.(HC)” yang bersangkutan. Kondisi ini menimbulkan dugaan di masyarakat terkait keabsahan penggunaan gelar tersebut.

Selain itu, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik termasuk badan usaha untuk memberikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.

Berdasarkan keterangan Eka aktivis LSM Fakta, kami telah melayangkan surat permohonan informasi kepada perusahaan tersebut terkait klarifikasi pencantuman gelar tersebut pada tanggal 24/6/2026 namun tidak ada jawaban resmi terkait asal-usul gelar “DR.(HC)” yang dicantumkan, nama perguruan tinggi pemberi, dan tahun pemberian dari pimpinan umum/redaksi

“Sebagai perusahaan media, transparansi adalah harga mati. Kalau ada gelar akademik yang dicantumkan, publik berhak tahu itu dari mana dan bidang apa. Kalau tidak bisa menunjukkan dasarnya, ya publik bisa menduga itu tidak sesuai aturan,” ujar Eka.

Pencantuman gelar akademik tanpa dasar yang jelas dapat menimbulkan multitafsir di masyarakat dan berpotensi melanggar aturan.

“UU Sisdiknas jelas. Gelar kehormatan boleh dipakai, tapi harus lengkap : DR.(HC) dari Universitas apa ,tahun berapa dan bidang apa, Apabila tidak dapat dibuktikan, maka patut diduga bertentangan dengan aturan dan dapat diproses secara hukum.Tujuannya agar tidak ada kesan menyesatkan, hal ini penting untuk menjaga integritas perusahaan media di mata pembaca dan pemangku kepentingan.” Ujarnya.

Sampai berita ini dirilis Pimpinan Umum/redaksi Sergap News tidak bersedia di hubungi dengan alasan sibuk.

[Sergapreborn-bers].

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini