Tahan Sertifikat Tanah Hibah Masjid, LSM Fakta: Hati-hati dengan Makelar Tanah Kaplingan
Sergapreborn Kota Sungai penuh. Aneh tapi nyata, inilah kejadian yang terjadi saat ini, tepatnya di Kelurahan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi adanya kejadian tahan Sertifikat Tanah Hibah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui beberapa kaplingan tanah yang telah selesai dibeli lunas oleh salah seorang warga Kota Sungai penuh yang nantinya akan dihibahkan untuk pendirian masjid malah terhambat perolehan sertifikatnya yang diduga ditahan oleh oknum makelar tanah tersebut.
Yoseprizal aktivis LSM Fakta ke awak media SERGAPreborn Kamis 8/9/2022. angkat bicara bahwa berdasarkan hasil investigasi dari tim Lsm Fakta di lapangan, maka diketahui atas nama Erwin Wilanda yang merupakan salah satu warga kelurahan Pondok tinggi ini diduga telah menjadi korban penahanan sertifikat tanah yang telah menjadi hak miliknya oleh oknum makelar tanah berinisial (AKN) yang juga merupakan warga Kota Sungai Penuh.
Hal tersebut disampaikannya, setelah beberapa kali menemui dan mengkonfirmasikan langsung ke pihak korban, yang saat ini merasa dikecewakan atas penahanan sertifikat yang telah dibelinya secara lunas sebesar 50 juta rupiah ini, dengan dalih akan dibuatkan sertifikat ke kantor BPN Kota Sungai Penuh dengan nama Erwin Wilanda.
“Dan menurut penjelasan si korban, sudah hampir setahun sejak dibelinya tanah tersebut melalui oknum makelar ini, yang berlokasi di kelurahan Pondok Tinggi tepatnya arah jembatan layang Kota Sungai Penuh, hingga saat ini dirinya masih belum menerima sertifikat atas nama dirinya dari tanah yang saat ini telah menjadi hak milik sahnya tersebut.”
“Padahal sertifikat ini sudah lama selesai dibuat di Kantor BPN Kota Sungai Penuh, tapi saat dirinya mendatangi kantor BPN Kota Sungai Penuh tempat pembuatan sertifikat tanah ini, herannya kok malah sertifikat tersebut sudah di ambil duluan oleh oknum makelar tanah ini, dan hingga saat ini masih belum diberikan kepada dirinya dan diduga sengaja ditahan oleh oknum makelar dari tanah tersebut.” Ungkap Yosep Rizal.
Ditambahkannya lagi, “Lucunya, setelah ditelusuri yang jadi alasan dugaan penahanan sertifikat ini bukan bermasalah dengan pihak korban, tapi lebih ke sesama tim makelar dari tanah itu sendiri, ada konflik katanya diantara mereka sesama oknum makelar tanah ini, tapi kok imbasnya berujung penahanan sertifikat dari si pembeli, padahal beliau tidak salah apa-apa.”
“Sebenarnya tanah ini, sengaja dibeli oleh Erwin untuk di waqafkan buat pembangunan masjid, tapi sayangnya niat mulia beliau ini, malah terkendala oleh ulah oknum makelar yang diduga tidak bertanggung jawab ini,” sebutnya.
“Atas kejadian ini, perlu saya ingatkan kepada seluruh warga masyarakat khususnya Kota Sungai Penuh dan Kab. Kerinci, Hati-hati kalau berurusan dengan makelar seperti ini, khususnya oknum makelar tanah kaplingan, Terkait sertifikat tanah hibah masjid saja diduga masih bisa dan tega mereka permasalahkan apalagi tanah masyarakat awam.”
“Dan berdasarkan informasi terbaru yang kita terima, hal ini bukan hanya terjadi kali ini saja, tapi diduga sudah banyak korban lainnya yang merasa dirugikan oleh oknum makelar tanah ini dan nantinya kita akan coba untuk menelusuri satu persatu lebih dalam lagi beserta buktinya, setelah lengkap akan kita siapkan laporan segera untuk diproses dan ditindak sesuai undang- undang dan aturan yang berlaku jika terbukti bersalah nantinya.” Tutup Yosef Rizal Ketua LSM Fakta.
( SERGAPreborn-bers )