Sergapreborn Sampit-Kalteng. Keberadaan Terminal pribadi yang cukup banyak ini menjadi atensi khusus dari Komisi IV DPRD Kotim. Pasalnya kurangnya pengawasan sehingga kapal-kapal bebas bersandar dan banyak dari luar Kalimantan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim, M Kurniawan Anwar, Jumat 4 Maret 2022.
Tentu hal ini perlu pengawasan ekstra karena keberadaan nya juga harus memberikan keamanan dan kenyamanan saat berlangsungnya kegiatan bongkar muat. Bahkan hal ini sudah tertuang di PM 52/2021 tentang terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri.
“Beberapa waktu lalu kami mengadakan sidak gabungan bersama pihak KSOP, kecamatan, Dinas PUPRPKP bidang tata ruang, kelurahan. Temuan di lapangan ini lah yang sudah kami diskusikan di internal untuk langkah-langkah selanjutnya,” tegasnya.
Disebutkan Kurniawan, karena sudah jelas ada regulasi, dan sudah tentu pemerintah maupun pemilik Terminal pribadi harus berpedoman pada regulasi itu. Bahkan pada Pasal 22 ayat 2, izin kegiatan tersebut bisa sampai dicabut jika tidak sesuai regulasi.
Jadi kami ingatkan, jangan coba-coba melanggar PM tersebut. Tentu kita tetap mendukung dunia usaha, tapi bukan berarti mengesampingkan persyaratan yang awal dulu disetujui Dirjen Perhubungan Laut (Hubla). Apalagi kegiatan di pelabuhan memiliki resiko tinggi,” tandasnya.
(Kr)








