Tidak Cukup Bukti, Perkara Di Hentikan Penyidikan Untuk Kepastian Hukum
Kab.Kerinci- Sergapreborn
Konfirmasi awak media Sergapreborn dengan AKBP M.Hasan , S.I.K., MH Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jambi bersama Bripka Corry J, SH dan Bripka Ari A.EM diruang kerjanya hari Rabu, 8/9/2021, terkait Dugaan ijazah palsu Ketua DPRD kabupaten Kerinci Edminuddin, SE.,MH yang dilaporkan oleh Amir bin Marimin.
” Memang kita ada menangani laporan perkara bahwa terlapor Sdr.Edminuddin yang beredar di masyarakat adalah isunya ijazah palsu namun faktanya yang dilaporkan itu adalah Tanpa hak menggunakan gelar akademik, UU Dikti Nomor 12 tahun 2012 Pasal 28 ayat 7, beda dengan ijazah palsu.” Ungkap Bripka Corry J, SH.
” Dalam proses, akhirnya setelah kita kumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi termasuk saksi ahli, kita simpulkan bahwa tidak cukup buktinya untuk memenuhi unsur pasal 28 ayat 7 UU Dikti sehingga terhadap perkara itu kita harus memberikan kepastian hukum, jadi menghentikan perkara tersebut.” Lanjut AKBP M.Hasan.
Saat ditanya awak media , Apa benar karena lambatnya penanganan kasus ini maka Timbulnya attensi dari Mabes Polri, dibantah oleh Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jambi, “Tidak lambat karena kami lagi mengumpulkan alat bukti baik dokumen dan keterangan para berwenang pada kampus waktu itu. Kampus yang lama sudah tidak ada lagi, ditutup tahun 2015 oleh Kementerian dan yang mana kampus itu memiliki akreditasi B, jadi kita butuh proses. Kami melakukan penyidikan langsung ke sana dan juga ke kopertis.”
Dalam menggelar perkara kita mengundang semua pihak dalam perkara ini dan tidak di temukan cukup bukti jadi tidak ada unsur pidananya. Sehingga untuk memberikan kepastian hukum Kepolisian Daerah Jambi telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penyidikan atas kasus yang dialami Edminuddin, SE.,MH Ketua DPRD kab.Kerinci dengan Nomor : S.TAP/202-b/VIII/RES.1.24/2021/DITRESKRIMUM pada tanggal 20 Agustus 2021.” Tutup Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jambi AKBP M.Hasan, S.I.K.,MH.
( EKA )