Tidak Puas Dari Jawaban PLN BAPERA Akan Auden ke Pihak DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Tasikmalaya – Sergapreborn
Ruangan digedung PT PLN TASIKMALAYA sempat memenas , DPD BAPERA kabupaten Tasikmalaya yang dikomandoi ketua Jajang shundulani serta jajaran pengurus melakukan audensi yang diterima 5 perwakilan PT PLN , setelah melakukan audensi pihak BAPERA sekitar jam 10.00/SD 12.00 dari hasil audensi yang tidak sesuai apa yang diharapkan , maka pihak DPD BAPERA akan melakukan audensi kepada DPRD kabupaten Tasikmalaya hal ini diungkapkan ketua DPD BAPERA kabupaten Tasikmalaya jajang shundulani ,
Dalam acara audensi pihak DPD BAPERA Tasikmalaya menanyakan 3 hal
1 penerangan jalan umum
2 listrik subsidi
3 CSR
Sangat disayangkan jawaban dari perwakilan PLN tidak memuaskan sehingga BAPERA akan melakukan audensi lanjutan DPRD kabupaten Tasikmalaya,
” Setelah ini kita akan adakan audensi ke dewan DPRD kabupaten Tasikmalaya terkait persoalan yang sama , semakin menarik dimana hak hak kita sebagai warga negara telah dikebiri dan diamputasi oleh arogansi kekuasaan ,” kata jajang shundulani
Lebih lanjutnya jajang menyebutkan lucu ada peraturan direksi PLN , yang bertentangan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi ,, yaitu undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, ini semakin menarik ada apa sebenarnya ? Sehingga untuk meminta informasi publik ini tentang berapa jumlah rupiah yang dipungut dari rekening listrik masyarakat dalam hal ini konsumen , sedangkan untuk pajak penerangan jalan pihak PLN Tasikmalaya tidak memberikan dengan dalih adanya peraturan direksi no…tahun 2020 , dikatakannya hal tersebut ada pengecualian tidak bisa diberikan kata pihak perwakilan PT PLN ” sangat lucu dan aneh ” padahal itu uang dipungut dari masyarakat ,” tandas ketua DPD BAPERA TASIKMALAYA
Kita akan audensi lanjutan yang akan difasilitasi oleh DPRD kabupaten Tasikmalaya Tasikmalaya dengan melibatkan instansi terkait PLN dan Dinas perhubungan pemerintah daerah dalam hal ini ,” pungkas Jajang
( Soni )