Sungai Penuh

TPAS Illegal RPT Berakhir, Warga Sungai Ning Jaga Wilayah Dari Truk Sampah

Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Masyarakat Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh kembali turun kejalan untuk melakukan penjagaan wilayah mereka dari truk sampah Pemkot Sungai Penuh, Jum’at pagi ini (03/02/2023).

Ini sesuai dengan surat pernyataan Pemkot Sungai Penuh yang ditanda tangani oleh Wakil Walikota Alvia Santoni yang isinya menyatakan Pemerintah Kota Sungai Penuh paling lama melakukan pemakaian Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Illegal Renah Padang Tinggi (RPT), Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal paling lama 6 bulan atau berakhir pada 03 Februari 2023 dan juga berdasarkan surat rekomendasi dari DPRD Kota Sungai Penuh.

“Iya kami menjaga wilayah kami dari truk sampah yang hendak membuang sampah di RPT mulai pagi ini. Ini kami lakukan sesuai dengan komitmen Pemkot Sungai Penuh,” ujar warga kepada wartawan.

Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Sungai Ning Deky Hermawan membenarkan bahwa penjagaan terhadap truk sampah mulai dilakukan hari ini merujuk pada surat pernyataan dari Pemkot Sungai Penuh.

“Iya, Hasil rapat di kantor Kepala Desa
Sesuai dengan surat perjanjian tetap melakukan aksi penghadangan truk sampah besok pagi (pagi ini) pukul 07:00 WIB
di lokasi Selamat Datang Desa Sungai Ning,” ujar Deky.

( Sergapreborn-bers )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button