Truck Kontainer Parkir Dibahu Jalan Membahayakan Pengguna Jalan Umum, Dishub Kotim Kemana ?

Sergapreborn. Sampit – Kalteng. Puluhan mobil truk besar jenis tronton atau kontainer setiap hari parkir di bahu Jalan HM. Arsyad Km 3,5 Sampit – Samuda, Kecamatan Mentawabaru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng ) dikeluhkan warga.
Pasalnya pemandangan truk besar jenis kontainer,maupun tronton ini parkir dibahu jalan sudah sering kali dikritik dari berbagai pihak namun tampaknya tidak dihiraukan ada kesan ada pembiaran dari pihak terkait, perlu diketahui mobil-mobil besar jenis kontainer, maupun tronton t tersebut sedang mengantre Bahan Bakar Minyak (BBM) di sekitaran SPBU Bundaran KB.
Tindakan ini selain menggamggu aktipitas pengguna jalan, juga sangat membahayakan pengendara umum yang melintasi jalan itu, ironisnya lagi truk-truk ini bukan saja parkir dibahu jalan tersebut pada disiang hari saja, kelihatanya hingga malampun tetap berjejeran dibahu jalan tersebut, kata Hadi, salah satu pengguna jalan Selasa 19/04/2022.
“Apalagi dihari puasa seperti ini banyak anak-anak muda yang melintasi jalan tersebut, jadi sangat mengawatirkan akan terjadinya kecelakaan.
Kalau melintas di jalan itu harus lebih hati-hati, karna selain jalanya sempit, disebabkan truk besar yang parkir dibahu jalan, jalan tersebut berdebu,” lanjutnya.

Sering kali masalah parkir truk tersebut sangat disoroti DPRD Kotim, namun hingga detik ini tidak ada tindakan tegas dari instansi yang berwenang melakukan penertiban jalan tersebut.
“Parkir disekitar SPBU dan bundaran KB sangat mengganggu lalu lintas, ini terus berulang-ulang, bahkan setiap sore disaat aktivitas warga ramai banyak truk-truk angkutan besar parkir dan memakan badan badan jalan,” kata Anggota DPRD Kotim Bima Santoso.
Politikus dari PKB ini juga memaparkan, berdasarkan undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 3 huruf (a) menjelaskan, terwujudnya lalulintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, terpadu dengan angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjunjung tinggi martabat bangsa.
Bahkan ditekankan pasal 5 ayat 1 negara bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan dan pembinaan dilaksanakan oleh pemerintah.

“Sudah sangat jelas leading sektor harus bergerak cepat untuk mengembalikan fungsi awalnya badan jalan dan menambahkan rambu rambu, kalo perlu rambu di larang parkir dibahu jalan umun, dalam hal ibi seharusnya pihak berwenang lebih mengedepankan keselamatan pengendara umum, dan cepat mengambil tindakan tegas bagi pelanggar parkir dibahu jalan, bukanya malah dibiarkan begitu saja seperti ada kesan tutup mata ” tegasnya.
( Kr )