DPRD Kotim Dukung Raperda Penataan Desa

Sergapreborn, Sampit – Kalteng
Badan Pembentukan Peraturan Daersh ( BAPEMPERDA ) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah ( KALTENG ) bersama exsekutif melaksanakan rapat kerja membahas rancangan peraturan daerah soal Penetapan Desa, 29/05/2023.
Anggota Bapemperda DPRD Kotim H. Bardiansyah mengungkapkan, raperda tersebut nantinya untuk mengatur batas batas wilayah desa. Kami sangat mendukung ranperda itu, apabila sudah diterapkan agar nantinya tidak ada masyarakat yang mengeluhkan tumpang tindih tsnah masyarakat yang selama ini mereka alami, kata Bardiansyah.
I a menambahkan, baik itu terkais dengan pelaksanaan secara adminitrasi maupun hingga penataan desa yang jumlahnya mencapai 168 desa dari 17 Kecamatan agar semuanya lebih jelas.
Selama ini masalah tapal batas desa menjadi masalah sehingga yang berkaitan dengan produk desa seperti surat tanah sering terjadi tumpang tindih.
Dia juga mengungkapkan, selama ini masyarakat ada yang memiliki tanah satu lokasi, namun surat tanahnya ada dua surat, karna letak tananhya berada diperbatasan dari desa yang dimaksud dengan desa sebelahnya.
Bahkan tanah tersebut dijual oleh pemiliknya setelah dikroscet kedua surat tanah itu berada dilokasi yang sama sehingga menjadi permasyalahan baru dan muncul sengketa tanah tersebut, katanya.
Dari permasalahan tersebut ia berharap penataan desa segera dilaksanakan agar semua permasalahan yang dialami masyarakat yang bersengketa bisa teratasi. ( Kr )