Sungai Penuh

Kasus Hibah KONI Akankah Ada Tersangka Baru Setelah Auditor BPK Perwakilan Jambi Diperiksa Kejari Sungai Penuh

Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Auditor BPK Perwakilan Jambi Diperiksa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh di kantor kejaksaan, Kamis, 27/6/2024 terkait konfrontasi hasil temuan BPK terhadap dana hibah KONI Kota Sungai Penuh.

Tim auditor BPK Perwakilan Jambi berjumlah 5 orang diperiksa penyidik Kejaksaan dari pukul 13.00 Wib sampai pukul 19.00 Wib.

Pihak BPK Perwakilan Jambi saat di wawancara para awak media menyampaikan, “Terkait pemeriksaan kami silahkan bisa langsung ke kantor kami, ke humas kami atau ke pihak Kejaksaan.”

Saat ditanya dasar penyelidikan pemeriksaan BPK yang hasilnya berbeda, dijawab, Kami melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara ( SPKN ).

Konfirmasi awak media dengan pihak Kejari melalui Kasi Intel Kejaksaan menyampaikan bahwa,”Hasil Pemeriksaan hari ini, setelah penyidik melakukan pemberkasan penyidikan perkaranya kemudian akan dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum nanti Jaksa penuntut umum yang akan menilai apakah keterangan-keterangan ini akan berkaitan atau menjadi relevansi dalam persidangan nanti.”

Ketika ditanya apakah dengan begitu akan ada tersangka baru, dijawab, hal itu akan menjadi terus menerus penyelidikan kawan-kawan penyidik dengan bukti-bukti dan sampai malam ini mereka terus bekerja.

Lebih lanjut ditanyakan Dalam Kasus dana hibah KONI kasus masih berjalan, ada perbedaan temuan pemeriksaan dari BPK Perwakilan Jambi dan Kejaksaan, dasar pemeriksaan nya apa. Dijawab, Itu bagian materi yang kami pertanyakan, penyidik Kejaksaan melakukan pemeriksaan dalam rangka PKN penghitungan kerugian negara sedangkan BPK Perwakilan Jambi dalam rangka pemeriksaan audit Reguler. Namun ada obyek pemeriksaan yang sama.” Ujar Kasi Intel Kejari Sungai Penuh.

Diketahui Hasil audit yang dikeluarkan oleh BPK Perwakilan Jambi pada saat pengumuman WTP untuk Kota Sungai Penuh ada temuan dalam hal dana hibah KONI sebesar Rp 555.900.000.00,- ( lima ratus lima puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah ) berbeda jauh dengan hasil audit Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sebesar Rp 779.000.000.00,- (tujuh ratus tujuh sembilan juta rupiah ) yang diketahui kasus hibah KONI sudah ada 4 orang tersangka ditetapkan Kejaksaan dan sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi.

( Sergapreborn-bers )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button