Beranda Sungai Penuh Proyek Strategis Nasional Terancam !! Kinerja Kontraktor Pasar Sungai Penuh Jadi Sorotan

Proyek Strategis Nasional Terancam !! Kinerja Kontraktor Pasar Sungai Penuh Jadi Sorotan

42
0

Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Kepala Satuan Kerja (KaSatker) Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi Kementerian Pekerjaan Umum, Edia Putra, bersama Wako Sungai Penuh Alfin,Sekda Alpian, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. turun langsung meninjau progres pembangunan Pasar Sungai Penuh, Selasa [1/9/2026].

Pelaksana proyek Rehabilitasi Pasar Beringin Jaya, PT. Cimendang Sakti Kontrakindo, diminta memanfaatkan secara maksimal tambahan waktu 75 hari kerja untuk menuntaskan pekerjaan senilai sekitar Rp 48 miliar tersebut.

Tambahan waktu itu diberikan setelah pekerjaan belum dapat diselesaikan hingga berakhirnya masa pelaksanaan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada pertengahan Agustus 2026. Melalui addendum, pelaksana memperoleh waktu tambahan hingga akhir Oktober 2026.

Kepastian mengenai tambahan waktu tersebut disampaikan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi Kementerian PUPR, Edia Putra,

Di lokasi proyek, Edia Putra bersama Wako Alfin melihat langsung sejumlah bagian bangunan yang tengah dikerjakan. Keduanya juga meminta penjelasan dari pihak pelaksana mengenai progres pekerjaan, kendala di lapangan serta strategi percepatan untuk mengejar target penyelesaian.

Edia Putra menjelaskan, progres pekerjaan hingga berakhirnya masa SPMK baru mencapai sekitar 70 persen. Karena itu, pihak pelaksana diberikan kesempatan tambahan selama 75 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.

“Mengingat pekerjaan baru sekitar 70 persen hingga batas akhir SPMK, maka kami memberikan tambahan waktu 75 hari kerja atau sampai akhir Oktober,” kata Edia Putra.

Namun, tambahan waktu tersebut bukan berarti pelaksana dapat bekerja tanpa konsekuensi. Edia menegaskan, apabila pekerjaan belum selesai setelah berakhirnya masa addendum dan kontrak masih dilanjutkan sesuai ketentuan, pelaksana dapat dikenakan denda keterlambatan. Besaran denda, kata dia, diperkirakan mencapai sekitar Rp 45 juta per hari, sesuai ketentuan dalam kontrak.

Dalam kesempatan tersebut, Wako Sungai Penuh Alfin meminta PT. Cimendang Sakti Kontrakindo benar-benar memanfaatkan waktu tambahan yang diberikan. Menurutnya, percepatan pekerjaan diperlukan agar rehabilitasi pasar dapat segera dimanfaatkan masyarakat.

Alfin meminta kontraktor menambah jumlah tenaga kerja dan mengoptimalkan jam kerja, termasuk dengan menerapkan sistem kerja dua shift apabila memungkinkan dan sesuai ketentuan keselamatan serta pelaksanaan pekerjaan.

“Kami meminta kepada pelaksana agar memanfaatkan sisa waktu addendum sebaik mungkin. Tambah pekerja dan optimalkan jam kerja, sehingga sisa waktu ini dapat digunakan untuk mengejar pekerjaan dan menyelesaikannya tepat waktu,” ujar Alfin.

Menurutnya, pemerintah daerah berharap rehabilitasi Pasar Beringin Jaya dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang telah diberikan sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dan segera memberikan manfaat bagi pedagang serta masyarakat.

Menanggapi permintaan tersebut,
Manajer Proyek Asep menyampaikan pihaknya optimistis pembangunan Pasar Sungai Penuh dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Untuk mengejar target tersebut, pihak pelaksana akan menambah tenaga kerja dan mengoptimalkan pekerjaan di lapangan. Percepatan dilakukan dengan tetap memperhatikan mutu serta kualitas bangunan.

“Untuk mempercepat pekerjaan, akan kami tambah pekerja agar penyelesaiannya bisa tepat waktu hingga akhir Oktober. Kami optimistis pekerjaan dapat selesai dengan baik sesuai batas akhir addendum,” kata Asep.

Dengan waktu tambahan 75 hari kerja pekerjaan berjalan, Progres baru 70 persen, addendum tinggal 60 hari, Pasar Beringin Jaya dikebut. Perhatian publik selanjutnya tertuju pada kemampuan kontraktor mengejar sisa pekerjaan sekitar 30 persen dalam waktu yang tersedia.

Pemerintah daerah pun diharapkan terus melakukan pemantauan bersama pihak terkait agar percepatan pekerjaan tetap berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, mutu, keselamatan kerja, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasar Sungai Penuh nantinya diharapkan menjadi pusat perdagangan yang lebih representatif, nyaman dan mampu meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat.

[Sergapreborn].

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini