Jakarta

Ketum IP3N: Sosialisasi Tentang Wajib Pajak Badan Usaha & Badan Hukum Sangat Perlu Untuk Kelancaran Bisnis Pengusaha

Sergapreborn Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Pengusaha Perusahaan Perorangan Nasional (IP3N) menghimbau agar para pengusaha melaporkan surat pemberitahuan tahunan PPh (SPT) penghasilan badan yang menjadi kewajiban setiap badan usaha maupun badan hukum perusahaan bagi pengusaha pribadi batas waktu sampai 31 Maret 2023 sedangkan perusahaan 30 April 2023 ,”ujar Ketum IP3N Didit Sandra,Selasa (21/03/23) Di Wilayah Cijantung , Jakarta Timur.

Lanjutnya, Pentingnya Pembayaran Pajak untuk keberlangsungan perusahaan karena lebih disukai oleh pihak terkait dan Pihaknya akan memberikan pemaparan tentang cara lapor pajak perusahaan.

Jadi,Sebagai institusi yang patuh para peraturan negara, perusahaan perlu membayar pajak tahunan secara tepat waktu.

Pengetahuan ini penting, khususnya bagi manajemen perusahaan dan bagian keuangan agar selalu tertib membayar pajak.

Pengertian SPT Badan
cara lapor pajak perusahaan
Sebelum menyampaikan cara lapor pajak perusahaan.

SPT badan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan PPh badan yang memuat bukti pembayaran pajak. Pajak tersebut nantinya harus disetorkan oleh Wajib Pajak Badan kepada Dirjen Pajak.

Wajib Pajak Badan diberlakukan untuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Yayasan dan Usaha Dagang (UD).

Perihal peraturan tersebut telah diatur dalam Dirjen Pajak PER-30/PJ/2017.

Cara Aktivasi EFIN untuk Perusahaan
cara melapor pajak
Tidak hanya bagi Wajib Pajak Pribadi, EFIN juga perlu dimiliki oleh Wajib Pajak Badan untuk membuat akun DJP online.

Berikut ini adalah cara mengaktivasi EFIN setelah didapat dari Kantor Pelayanan Pajak.

  1. Setelah mendapatkan nomor EFIN dari KPP, masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/
  2. Pilih menu “Belum Registrasi” untuk diarahkan ke laman registrasi akun.
  3. Kemudian masukkan NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan. Pastikan semua sudah terisi dengan benar.
  4. Lalu, klik submit untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.
  5. Masukkan alamat surel dan kata sandi untuk akses masuk ke DJP online.
  6. Periksa surel, DJP online akan memberikan tautan aktivasi. Klik tautan tersebut untuk mengaktivasi akun DJP.
  7. Masuk kembali ke https://djponline.pajak.go.id/, masukkan NPWP dan kata sandi yang telah dibuat.
  8. EFIN sudah aktif, dan siap untuk lapor pajak.

Cara Lapor Pajak Perusahaan
cara lapor pajak
Setelah EFIN aktif, perusahaan dapat lapor SPT Tahunan badan secara online dengan e-filling.

Bagi wajib pajak badan, gunakan formulir SPT 1771. SPT Tahunan pajak 1771 digunakan untuk badan usaha PT, CV, UD, Yayasan, Organisasi, dan perkumpulan.

Berikut ini adalah cara lapor pajak perusahaan:

  1. Masuk ke akun e-filing pada situs DJP online.
  2. Klik “e-filing” kemudian pilih “buat SPT”.
  3. Kemudian akan muncul beberapa pertanyaan. Jawab pertanyaan tersebut dengan benar, agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai.
  4. Isi dan lengkapi formulir yang diberikan. Lalu, jawab pertanyaan panduan yang muncul.
  5. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat surel sebelumnya.
  6. Klik “kirim SPT”, dan proses lapor pajak selesai.(Adi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button