Beranda Jakarta Rekening Maria Angela Diblokir, Sengketa Bermula dari Sewa Kantor di Dili

Rekening Maria Angela Diblokir, Sengketa Bermula dari Sewa Kantor di Dili

13
0

Sergapreborn JAKARTA — Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Maria Angela Freitas Da Silva menjadi bagian dari perkara yang dilaporkannya berkaitan dengan laporan polisi di Polda Maluku. Menurut Maria Angela, persoalan tersebut bermula dari transaksi sewa kantor di Dili, Timor Leste.

Pada Senin, 31 Agustus 2026, Maria Angela mendatangi Bareskrim Polri dan bertemu Kombes Pol Burkan Rudy Satria selaku Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Kedatangannya untuk menanyakan hasil gelar perkara laporan polisi Nomor LP/B/121/VI/2024/SPKT/POLDA MALUKU.

Maria Angela menjabat Penasehat Ahli Wakil Perdana Menteri Timor Leste dan Ketua Umum Partai Buruh (Partido Trabalhista de Timor-Leste). Ia juga disebut sebagai salah satu calon Presiden Timor Leste pada pemilihan 2027.

Kepada media, Maria Angela menyebut hasil gelar perkara telah keluar dan perkara telah di-SP3 oleh penyidik Bareskrim Polri Unit IV. Ia mengatakan salah satu pertimbangannya adalah pelapor, JOSES RONALDO F PESURNAY dari PT Sapta Manunggal Karya, disebut tidak pernah mempunyai hubungan hukum dengannya.

Dalam keterangannya, Maria Angela menyebut pertemuan dengan Getrudis Angsana alias Audi pada 10 Juni 2024 sebagai awal transaksi. Saat itu, Getrudis menyampaikan keinginan PT Karya Ruata berinvestasi di Dili dan menanyakan kantor yang dapat disewa.

Pada 11 Juni, Getrudis dan tim datang melihat kantor. Harga sewa kemudian disepakati sebesar USD60.000 per tahun dengan deposit USD10.000. Setelah tawaran pembayaran DP 50 persen ditolak, disepakati uang sewa satu tahun dibayar terlebih dahulu dan deposit dibayar bertahap.

PT Karya Ruata mentransfer USD60.000 pada 13 Juni 2024. Nilainya disebut Rp960 juta. Transfer dilakukan Samsia melalui Bank Panin dari rekening 8603038682 atas nama Samsia ke rekening Bank Mandiri Denpasar Bali Nomor 1450010692271 atas nama Maria Angela.

Pada 14 Juni, Maria Angela dan Maria Ulfa selaku Direktur Utama PT Karya Ruata menandatangani Surat Kesepakatan Sewa Kantor. Kunci kemudian diserahkan kepada Getrudis. Pada hari yang sama, peralatan kantor PT Karya Ruata mulai dimasukkan dan aktivitas dilakukan.
Menurut Maria Angela, kantor tersebut masih digunakan hingga saat ini karena peralatan kantor pihak penyewa masih berada di dalamnya.

Namun pada 19 Juni 2024, rekening Maria Angela disebut diblokir Bank Mandiri. Pada 21 Juni, ia meminta klarifikasi ke Bank Mandiri Timor-Leste tetapi menurut keterangannya tidak mendapat penjelasan.
Informasi mengenai alasan pemblokiran diperolehnya pada 18 Juli ketika mendatangi Bank Mandiri Cabang Udayana Denpasar. Menurut bank, pemblokiran dilakukan atas permohonan JOSES RONALDO F PESURNAY dengan melampirkan Surat Keterangan Tanda Lapor Polda Maluku Ambon Nomor SK/118/VI/YAN.7.2.4/2024/SPKT tertanggal 20 Juni 2024.
Maria Angela menyatakan kemudian mengetahui dirinya dilaporkan terkait dugaan penipuan mengenai janji proyek. Ia membantah dan mengatakan tidak pernah mengenal JOSES RONALDO F PESURNAY maupun PT Sapta Manunggal Karya serta tidak pernah membuat perjanjian dengan pihak tersebut.
Ia menyebut hubungan yang dimilikinya hanya dengan Getrudis Angsana alias Audi dan Maria Ulfa dari PT Karya Ruata. Menurutnya, perjanjian yang ditandatangani adalah perjanjian sewa kantor.

Maria Angela juga mempersoalkan perbedaan pekerjaan pelapor dalam dua dokumen tanggal 20 Juni 2024 serta perbedaan rekening pengirim dana. Menurutnya, Surat Permohonan Pemblokiran mencantumkan rekening 8605000468 atas nama PT Sapta Manunggal Karya, sedangkan bukti transfer menunjukkan rekening 8603038682 atas nama Samsia.

Ia menegaskan tidak pernah menerima transfer dari rekening PT Sapta Manunggal Karya tersebut.
Laporan polisi kemudian dibuat JOSES RONALDO F PESURNAY pada 25 Juni 2024 di Polda Maluku dengan Nomor LP/B/121/VI/2024/SPKT/POLDA MALUKU atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Maria Angela selanjutnya mendatangi Kantor Pusat Bank Mandiri pada 25 Juli 2024. Pada 26 Juli, ia bertemu sejumlah orang yang disebut sebagai perwakilan PT Sapta Manunggal Karya. Dalam pertemuan yang dimediasi Bank Mandiri tersebut, ditawarkan perdamaian dengan ganti rugi, tetapi Maria Angela menolaknya.
Menurut keterangannya, Bank Mandiri Pusat menyatakan rekening akan tetap diblokir sampai terdapat SP3 dari Polda Maluku dan dirinya dinyatakan tidak bersalah.

Maria Angela menyatakan uang USD60.000 merupakan pembayaran sewa kantor untuk masa sewa 13 Juni 2024 hingga 13 Juni 2025. Ia menyatakan memiliki hak untuk menerima dan menggunakan uang hasil sewa tersebut.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan Kombes Burkan Rudy Satria, SP3 akan diserahkan kepada kuasa hukum Maria Angela pada 2 September 2026. Setelah itu, Maria Angela bersama kuasa hukumnya akan mendatangi Kantor Pusat Bank Mandiri untuk melakukan proses pembukaan blokir rekening.

R2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini